Aktivasi IKD Jadi Modus Penipuan, Pemkab Sidoarjo Ingatkan Masyarakat Untuk Waspada

by: HADI M
editor: DM
Pemkab Sidoarjo
Pemkab Sidoarjo

SIDOARJO, transnews.co.id – Modus penipuan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) marak terjadi di wilayah Sidoarjo. Oknum penipu melancarkan aksi jahatnya melalui pesan WhatsApp, telepon maupun SMS.

Modus operandi yang dilakukan oleh penipu, dengan mengatasnamakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sidoarjo dengan menawarkan pelayanan aktivitasi IKD.

 

Bacaan Lainnya

Kemudian, korban yang dihubungi diminta menyerahkan data pribadinya untuk dibantu melakukan aktivitasi IKD.

Namun data pribadi korban digunakan oknum penipu untuk tindak kejahatan.

“Atas maraknya kejahatan tersebut, Pemkab Sidoarjo mengeluarkan surat himbauan waspada penipuan di Kabupaten Sidoarjo,” kata Sekda Sidoarjo Fenny Apridawati, Senin (17/2/2025).

Dalam surat tersebut Pemkab Sidoarjo tersebut, mengingatkan agar masyarakat Sidoarjo untuk berhati-hati.

Masyarakat diminta waspada jika dihubungi seseorang yang menawarkan bantuan melakukan aktivitasi IKD.

“Jangan percaya meski oknum penipu tersebut mengatasnamakan Disdukcapil Kabupaten Sidoarjo,” pesan Sekda.

BACA JUGA :  Bupati Sidoarjo Ajak Masyarakat Tidak Mengkonsumsi Air Tanah yang Mengandung Timbal

Surat tersebut ditujukan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sidoarjo, Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Sidoarjo, Direktur Badan Layanan Umum Daerah se-Kabupaten Sidoarjo serta Direktur Badan Usaha Milik Daerah se-Kabupaten Sidoarjo dan Kepala desa atau Lurah se- Kabupaten Sidoarjo.

Surat yang dikeluarkan tanggal 13 Februari 2025 kemarin diharapkan tersampaikan juga kepada masyarakat luas.

Dalam surat yang ditandatangani Sekda Sidoarjo Fenny Apridawati itu menginformasikan untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap modus penipuan tersebut.

Disampaikan beberapa informasi agar tidak menjadi korban penipuan aktivasi IKD. Yang pertama Disdukcapil Kabupaten Sidoarjo tidak pernah menghubungi terlebih dahulu untuk menawarkan pelayanan atau meminta data pribadi melalui pesan WhatsApp, telepon, atau SMS.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *