Menu

Otomatis
Breaking News

PERISTIWA

Ancam Warga Dengan Senjata Tajam, Pria Asal Desa Kedungdowo Ditangkap Polsek Pakel

LOGOS TNbadge-check

Ancam Warga Dengan Senjata Tajam, Pria Asal Desa Kedungdowo Ditangkap Polsek Pakel Perbesar

Tulungagung, Transnews.co.id – Seorang Purnawirawan (Purna) Polri di Kabupaten Tulungagung mendapat ancaman pembunuhan dari seseorang yang berinisial JY asal Desa Kedungdowo kecamatan Pakel, kabupaten Tulungagung, Kamis (06/1/2022) sekitar pukul 11.30 Wib.

Kapolsek Pakel AKP Randhy Irawan, SH, M.Si melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, SH menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat korban DL (60) bersama istrinya berinisial WI (57) dan perangkat desa datang kerumah seorang pria berinisial S di Desa Kedungdowo kecamatan Pakel kabupaten Tulungagung.

“Rencananya, korban datang ke rumah S akan menyelesaikan permasalahan anaknya yang berpacaran dengan anak S. Saat sampai didepan rumah S, sempat terjadi cekcok antara korban dengan S,” jelas Iptu Nenny, Jum’at (07/01/2022).

Saat terjadi percekcokan tersebut, tiba – tiba, JY yang berada didalam rumah, langsung keluar dengan membawa sebilah keris panjang yang diacungkan kepada korban disertai dengan pengusiran dan pengancaman.

“Saat mengacungkan keris panjang tersebut, JY berkata “ojo rame rame neng kene eneng wong sakit ngalio lek ora ngalih tak bacok” (jangan gaduh disini ada orang sakit, pergi sana, kalau tidak pergi saya bacok ),” lanjut Kasi Humas.

Korban yang merasa ketakutan langsung pergi dari rumah S dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakel.

Tidak berselang lama, JY berhasil diamankan bersama barang buktinya. Dalam peristiwa ini, tidak menimbulkan korban jiwa, tetapi korban mengalami ketakutan.

“Atas perbuatannya, JY akan dikenakan UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam dan atau Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman yang berbunyi “Barang siapa tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam pemiliknya, menyimpan, mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk, atau senjata tajam, yang di pergunakan untuk menakut nakuti orang”,” pungkas Iptu Nenny (NN95 – Polres Tulungagung/Rud)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Dorong Perputaran Ekonomi dan UMKM Naik Kelas, Pemkot dan DPRD Depok Apresiasi Growth Q-Fest 2026

9 Agu 2026 - 19:10 WIB

Dorong Perputaran Ekonomi dan UMKM Naik Kelas, Pemkot dan DPRD Depok Apresiasi Growth Q-Fest 2026

DPW SWI Jatim Gelar RPP, Perkuat Organisasi Periode 2026–2031

8 Agu 2026 - 15:23 WIB

DPW SWI Jatim Gelar RPP, Perkuat Organisasi Periode 2026–2031

Jawab Tantangan Sampah Nasional, Inovasi Netrash UPER Bantu Pengelolaan Bank Sampah

6 Agu 2026 - 20:45 WIB

Jawab Tantangan Sampah Nasional, Inovasi Netrash UPER Bantu Pengelolaan Bank Sampah

Sebanyak 60 Remaja Sidoarjo Terpapar HIV, Dinkes Gencarkan Edukasi di Sekolah

6 Agu 2026 - 20:03 WIB

Sebanyak 60 Remaja Sidoarjo Terpapar HIV, Dinkes Gencarkan Edukasi di Sekolah
News Trending DAERAH