Menu

Mode Gelap

DAERAH

Anggota DPD RI Ning Lia Temui Pj. Gubernur Jatim

LOGOS TNbadge-check


					Anggota DPD RI Ning Lia Temui Pj. Gubernur Jatim Perbesar

Anggota DPD RI Ning Lia Temui Pj. Gubernur Jatim

SURABAYA, transnews.co.id – Anggota Komite III DPD RI Dr. Lia Istifhama, M.E.I, yang akrab disapa Ning Lia, bertemu dengan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Rabu (6/11/2014)

Dalam pertemuan tersebut, Ning Lia menyerap sejumlah aspirasi penting untuk memperkuat pembangunan dan kesejahteraan di Jawa Timur, yang terdiri dari enam poin usulan kebijakan.

“Untuk memastikan manfaat dari dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) yang Jawa Timur kontribusinya mencapai 65 persen secara nasional, kita perlu mendorong kenaikan presentase dari 3 persen menjadi minimal 5 persen,” ujar Ning Lia

Menurutnya, peningkatan tersebut penting untuk mendukung pembiayaan layanan kesehatan, seperti BPJS, infrastruktur, serta penanggulangan kemiskinan di daerah. Selain revisi UU DBHCHT, Ning Lia menyampaikan pentingnya revisi UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

UU ini, menurutnya, masih membatasi daerah dalam mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kami ingin daerah memiliki keleluasaan lebih dalam menentukan pajak dan retribusi yang relevan dengan kebutuhan daerah, khususnya untuk memperkuat ekonomi lokal,” tegasnya.

Pada poin ketiga, Ning Lia menyoroti revisi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terkait dengan pengelolaan sumber daya alam di laut hingga 12 mil dari garis pantai. Saat ini, meski wewenang tersebut secara yuridis berada di bawah pemerintah provinsi, nilai ekonomi yang dihasilkan masih lebih banyak ditarik ke pusat. “Harus ada perubahan yang memperjelas kewenangan pemerintah daerah provinsi dalam mengelola dan memanfaatkan potensi ekonomi di laut demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat pesisir,” jelasnya.

Ning Lia juga menyebutkan pentingnya revisi UU No. 1 Tahun 2022 mengenai Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas (Migas). Dalam UU ini, kriteria penerima DBH Migas mencakup wilayah-wilayah yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil, baik di darat maupun laut. “Kami akan memperjuangkan supaya pembagian DBH Migas ini lebih memperhatikan kondisi spesifik daerah penerima yang selama ini kurang optimal dalam mendapatkan bagian yang seharusnya,” tambah Ning Lia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dirjen KPM Tegaskan Peran KIM sebagai Garda Terdepan Pelurus Informasi dan Penangkal Hoaks

15 November 2025 - 19:52

Dirjen Komdik Tegaskan Peran KIM sebagai Garda Terdepan Pelurus Informasi dan Penangkal Hoaks

Bupati Subandi Sidak Proyek Betoninasi di Wilayah Waru

15 November 2025 - 19:50

Bupati Subandi Sidak Proyek Betoninasi di Wilayah Waru

SanPay Alat Pemantau Emisi Praktis Karya Mahasiswa UPER

15 November 2025 - 17:37

Dokumentasi: Kartu SanPay dapat di integrasikan dengan web SanPay untuk melacak jumlah jejak karbon

Gus Bara Hadiri Ngopi Bareng Bersama LBH CCI di Gondang Mojokerto

15 November 2025 - 12:22

Gus Bara Hadiri Ngopi Bareng Bersama LBH CCI di Gondang Mojokerto
News Trending DAERAH