Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

PERISTIWA

Aniaya Mantan Isteri, Pelaku Ditangkap Polsek Karangrejo

LOGOS TNbadge-check


					Aniaya Mantan Isteri, Pelaku Ditangkap Polsek Karangrejo Perbesar

Tulungagung,Transnews.co.id – Seorang pria berinisial WJ ( 49 tahun), alamat Dusun Badong, Desa Nglutung, Kecamatan Sendang harus meringkuk di sel tahanan setelah dilaporkan SN yang tak lain adalah mantan istrinya ke Polsek Karangrejo Polres Tulungagung.

Pasalnya, SN (37) tak terima atas perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh mantan suaminya.

Kapolsek Karangrejo AKP Sudaryanto, SH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, SH saat dikonfirmasi awak media , Minggu (26/12/2021) membenarkan kejadian tersebut.

“Benar, Polsek Karangrejo telah menerima laporan SN (korban) pada Jumat (24/12/2021) sekitar pukul 09.00 WIB,” terang Iptu Nenny.

“Awal mula kejadian pada Rabu (22/12/2021) sekira pukul 08.45 WIB korban (pelapor) bersama SR (30) sedang berboncengan mengendarai sepeda motor, Saat melintas di jalan selatan lapangan desa Karangrejo, SN mendahului WJ (mantan suami). Kemudian WJ mengejar SN dan sesampainya di jalan raya depan SMPN 1 Karangrejo, WJ yang mengendarai motor mendekat ke SN yang juga sedang mengendarai motor dari sebelah kiri”

“Saat mendekati korban, WJ (pelaku) dengan menggunakan kaki sebelah kanan menendang sepeda motor milik korban mengenai slebor depan yang mengakibatkan korban terjatuh. Dan setelah itu pelaku kabur kearah utara,” jelasnya.

Akibat dari kejadian itu, SN mengalami luka pada lutut sebelah kanan dan bagian pipi sebelah kanan, sedangkan penumpang yang dibonceng mengalami luka memar dan nyeri di bagian kaki sebelah kanan dan tangan kanannya.

Atas laporan korban dan bukti hasil Visum et Repertum, anggota Unit Reskrim Polsek Karangrejo selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

“Didepan petugas, pelaku mengakui perbuatannya, dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka”

“Guna proses penyidikan lebih lanjut pelaku menjalani penahanan di rumah tahanan Mapolsek Karangrejo dijerat dengan pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan” Pungkas Iptu Nenny.(HUM RESTU/ Rudy P.– Rifai)

Baca Lainnya

Warga Keluhkan Dampak Lingkungan Pengolahan Tanah di Sekitar JL Sumur Jambu Pinang Ranti Jaktim

3 February 2026 - 23:10

FKPM Mambak Kecam Akun Facebook yang Rendahkan Martabat Ratu Kalinyamat Jepara

3 February 2026 - 23:05

Pekerja Bangunan di Jepara Dilarikan ke RSUD Kartini Usai Tersengat Listrik di Atap Gudang SPPG Lebuawu

3 February 2026 - 23:02

Temuan Tonggak Penebangan di Beteng Portugis Picu Pertanyaan Tata Kelola Cagar Budaya

3 February 2026 - 22:58

News Trending DAERAH