DAERAH  

Antisipasi Penyebaran Omicron, Kota Bogor Kembali Berlakukan Ganjil Genap

Ilustrasi Ganjil Genap (Dok. Korlantas Polri)

Bogor, Transnews.co.id – Rekayasa lalu lintas akan diberlakukan di Kota Bogor, salah satunya sistem ganjil genap. Hal ini bertujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 varian Omicron.

“Kami akan melaksanakan gabungan kombinasi antara ganjil genap atau bebas kerumunan. Jadi dua metode akan kami laksanakan,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di halaman Balai Kota Bogor, Jumat (14/1/2022).

Susatyo menambahkan, dalam dua pekan terakhir situasi di Kota Bogor memang terpantau padat, terutama di sentra wisata dan kuliner. Sehingga, dengan adanya kebijakan ini dapat memberi pesan kepada masyarakat bahwa pandemi belum berakhir.

baca juga :   Covid Varian Omicron, Kapolri Instruksikan Jajaran Tingkatkan Kewaspadaan

“Kita tidak sedang baik-baik saja dan kita harus bersama-sama kembali menguatkan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas. Ingat ini disiplin menahan diri satu hari saja. Silakan beraktivitas tapi ingat kendaraan masing-masing ganjil atau genap,” ungkapnya.

baca juga :   Polrestabes Surabaya Imbau Warga Waspada Penyebaran Covid-19 Omicron

Untuk teknis, pada dasarnya sama seperti ganjil genap sebelumnya yang pernah dilakukan di Kota Bogor. Hanya saja, untuk waktu dan lokasinya akan menyesuaikan situasi atau kondisi di lapangan.

“Kita akan lihat, akan ada lima pola yang diaksanakan, apakah lima pola ini kami di titik seputaran SSA atau ring luar sehingga kita lihat efektifnya mana yang ramai itu yang akan dilaksanakan. Ada enam titik, namun pola penempatan titiknya melihat dinamika di lapangan. Ingat, tidak membatasi total bukan penyekatan tetapi ini penerapan seleksi dan selektif kendaraan melalui ganjil genap,” jelas Susatyo.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com