DAERAH  

Baliho Putusan PN Karawang yang Dipasang Di Pasar Batujaya Jadi Sorotan Publik, Membuat Resah Serta Dipertanyakan

Karawang, Transnews.co.id – Baliho Putusan Pengadilan Negeri Karawang, yang dipasang di Atas Tanah yang dipersengketakan oleh pihak yang memenangkan putusan, menjadi sorotan publik dan Dipertanyakan warga setempat.

Baligho Yang bertuliskan berisikan pengumuman.Keputusan Pengadilan Negri Karawang Nomor : 85/Pdt.G/2021/PN.Krw. Tanggal 15 Maret 2022. Dikatakan oleh beberapa pihak pedagang Dan masyarakat membuat Resah dan Takut Di Gusur secara tiba-tiba.

Baligho Putusan Pengadilan Negeri Karawang, yang dipasang oleh orang orang pihak penggugat intervensi Diatas Bidang Tanah yang dipersengketakan, yang tentunya juga mengundang reaksi publik serta warga setempat dan pedagang.

Sorotan publik, ketakutan masyarakat. Pasalnya Baligho yang dipasang diarea Tanah Pasar tersebut,Telah Memakai Atribut Pengadilan Negeri, yang terkesan bidang Tanah Pasar yang disengketakan Telah Inkracht Dan di Exekusi.Apakah pemasangan Baligho Masuk dalam putusan Dan perintah …? Papar Ag

baca juga :   Proyek Pelebaran Jalan Batujaya Pakisjaya Pasang Papan Projek Diatas Pohon

Begitupun juga sejak kapan PN Karawang menyediakan Baligho Putusan, Jika memang benar Pemasangan Baligho Oleh pihak PN seperti tidak lazim pada setiap keputusan.

Olehkarena itu masyarakat setempat meminta agar PN Karawang menjelaskan kepada Publik lewat surat kabar baik tulis/Koran maupun medsos, agar lebih jelas, untuk diketahui masyarakat yang memang awam dibidang Hukum.

Baligho Putusan Pengadilan Negeri Karawang yang dipasang Diatas Tanah Negara,sekaligus merupakan Tanah Aset Pemdes Batujaya,juga dipertanyakan publik dan warga setempat.

Pasalnya Ada Baligho Putusan Pengadilan Negeri Karawang yang dibuat pada tanggal 15 Maret 2022.

Juga ada Putusan PN Karawang 5 April 2022.Terkesan putusan PN Karawang, telah diketahui sebelum resmi dibacakan.

Masih menurut Ag.Kalau memang Baligho tersebut dikeluarkan oleh pengadilan negeri Karawang,atas Putusan Pengadilan Negeri Karawang yang dimuat,dituliskan,pada Baligho kok kenapa bisa salah Tulis jika memang itu alasannya.

baca juga :   Yayasan E-TROPERS Serah Terima Bantuan Pembuatan Lapangan Voli

Sebenarnya yang benar Putusan Pengadilan yang mana … ? Apakah Tanggal 15 Maret Atau Tanggal 5 April … Karena dalam Baligho yang dipasang terlihat oleh mata telanjang Terkesan Ada Dua Waktu Yang Berbeda-beda Terkait Putusan Pengadilan Negeri Karawang. Ucap Ag.10/4-2022.

Dilain tempat dan waktu, pemerintah Desa akan memanfaatkan upaya hukum banding terhadap putusan PN tanggal 5 April, Perkara ini belum Inkracht,baru tahap pertama. Dan terkait tanah pasar masih milik Pemerintah Desa. Kata Saepudin Umar Pengacara Pemerintah Desa.

Terkait pemasangan Baligho sepanjang tidak ada perintah dalam putusan itu offset,memang tidak ada perintah sepanjang belum Inkracht. Tapi kalau sudah Inkracht bukti yang dia miliki tidak dimenangkan oleh dia maka menjadi suatu tindak pidana, karena sudah matok-matok. Ungkap Saepudin. 8/04-2022

baca juga :   Kades Jatimulya Diapresiasi Saat Rapat Minggon Desa

Terkait pemasangan Baligho juga dikomentari oleh pihak pengacara lain sebagai tergugat dalam suatu perkara perdata bidang tanah pasar Batujaya yang dimaksud. (8/4-2022)

Menurut R Terkait pemasangan Baligho” Itu melanggar norma kepatutan, kewajaran, itukan masyarakat awam dia buat begitu kan, Bisa Heboh Nanti.

Itu Tanah Negara,itu gak sama dengan tanah milik adat biasa jangan sembarangan dia tuh. Jelasnya. (10/04-2022. Yusup)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com