Banyak Membutuhkan Akses Pendidikan, Pemprov Kepri Diminta Optimalkan Anggaran

Ilustrasi (Dok. Diskominfo Kepri)

Kepri, Transnews.co.id – Pemerintah Provinsi Kepri diminta untuk dapat mengoptimalkan anggaran pendidikan dan kesehatan pada pengalokasian Anggaran Pendapatan Belanja Daerah APBD Provinsi Kepri tahun 2022 mendatang.

Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kepri Fraksi PKS H Muhammad Taufik,SH.MM pada pandangan akhir fraksi DPRD Kepri terhadap Paripurna Nota Keuangan APBD Kepri tahun 2022 di Kantor DPRD Kepri, Senin (29/11).

“Kita harapkan pada APBD Kepri tahun 2022 mendatang, Pemprov Kepri memastikan Disdik Kepri lebih optimal mengalokasikan dana pendidikan khusus untuk sekolah-sekolah di daerah-daerah di Kepri,” ujar M Taufik.

baca juga :   Dishub Depok Serahkan Bantuan Pendidikan untuk Anak Yatim Piatu Terdampak Covid-19

Pasalnya, banyak daerah-daerah perbatasan atau hinterland di Provinsi Kepri yang saat ini masih membutuhkan akses pendidikan.

“Apalagi saat ini alokasi anggaran pendidikan dalam APBD Kepri sebesar 20 persen,” ujar Taufik.

Banyak sekolah di daerah yang masih membutuhkan fasilitas seperti Ruang Kelas Baru, serta beberapa fasilitas yang menunjang pendidikan serta alat transportasi guna bagi anak-anak untuk mencapai akses sekolah yang jauh.

baca juga :   75 Sekolah di Palangka Raya Laksanakan PTM Terbatas Tahap Lima

Tak hanya Taufik, fraksi partai Nasdem Boby Jayanto juga mengatakan hal yang sama.

Pemerintah Provinsi Kepri diharapkan untuk memprioritaskan alokasi anggaran Pendidikan dan kesehatan.

“Mengingat 20 persen Anggaran Pendidikan dan 10 persen anggaran kesehatan yang harus dialokasikan pada APBD Kepri tahun 2022 mendatang,” jelas Boby.

Menurut Bobby, hingga saat ini masih banyak sekolah di Kepri yang kurang fasilitas pendidikan.

baca juga :   Wagub Kalteng Minta Kepala Daerah Fokus Pada Tiga Sektor Ini

“Sehingga alokasi anggaran pendidikan wajib dioptimalkan ,” kata Bobby.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com