DAERAH  

Berlakukan PPKM Level 4, Kabupaten Sleman Fokus Percepatan Vaksinasi

Sleman, Transnews.co.id – Berdasarkan Inmendagri 15 Tahun 2022, Kabupaten Sleman menerapkan pemberlakuan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Kebijakan tersebut mulai berlaku dari tanggal 8 Maret 2022 sampai dengan 14 Maret 2022.

Dalam masa PPKM level 4 ini, Pemerintah Kabupaten Sleman menyiapkan berbagai langkah dalam memutus rantai penyebaran COVID-19. Setelah mengeluarkan Inbup No. 11 Tahun 2022, Pemkab Sleman fokus dalam percepatan vaksinasi COVID-19.

Dalam rapat koordinasi (Rakor) lintas sektoral yang dipimpin langsung oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, Kamis (10/3/2022), perkembangan COVID-19 dan capaian vaksinasi menjadi fokus pembahasan dalam menanggapi status PPKM level 4 di Sleman.

baca juga :   Kapolda Jatim Cek Vaksinasi Merdeka Serentak, Target 19.506 Dosis se Jawa Timur

“Saat ini sleman memasuki ppkm level 4. Selain karena tingginya angka konfirmasi positif di wilayah kita, juga karena tingkat vaksinasi terutama booster yang dinilai masih kurang,” ujarnya

Dalam rakor yang dikuti panewu, kapolsek, danramil, lurah dan kepala puskesmas se-Kabupaten Sleman tersebut juga disampaikan beberapa kendala yang ada dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Kabupaten Sleman, di antaranya adalah rendahnya partisipasi terhadap vaksin, khususnya booster (vaksin ketiga).

Adapun langkah yang kini dipersiapkan Pemerintah Kabupaten Sleman dalam menyikapi hal tersebut yaitu menjelang Ramadhan dan perayaan Idul Fitri, Pemkab Sleman melalui Dinas Kesehatan bersama Kodim 0732/Sleman dan Polres Sleman akan menyelenggarakan kegiatan Gerakan Bersama Vaksinasi Booster di 86 Kalurahan.

baca juga :   Penerima Vaksinasi Covid-19 di Sorong Capai 82.529 Orang

Kegiatan bersama tersebut akan menargetkan sebanyak 1.000 peserta di setiap Kalurahan yang direncanakan berlangsung kurang lebih 11 hari pelaksanaan.

Pelaksanaan gerakan bersama vaksinasi ini juga tentunya didukung dengan adanya surat edaran dari Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Nomor SR.02.06/II/1180/2022 tgl 25 Februari 2022, terdapat perubahan interval jeda vaksinasi booster yang semula harus 6 bulan untuk masyarakat di atas 18 tahun, kini menjadi tiga bulan setelah mendapatkan vaksinasi primer (dosis 1 dan 2).

Adanya kebijakan perubahan interval jeda vaksin ini juga secara langsung dapat meminimalisir kendala yang dialami masyarakat untuk melakukan vaksinasi booster karena sebelumnya perlu menunggu selama enam bulan.

baca juga :   Penurunan Level PPKM Sesuai Cakupan Vaksinasi

“Harapan kita bersama, dengan percepatan vaksinasi booster, semoga angka konfirmasi di Sleman menurun dan level ppkm ikut membaik. Sehingga kedepan kita dapat menjalankan ibadah ramadhan dengan lebih aman dan nyaman,”tambahnya.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com