Bisa Jadi Kita Juga Korupsi

oleh Masher*

TANPA terasa, sebenarnya darah koruptor diam-diam telah menguasai tubuh kita. Coba saja bayangkan, kegiatan sogok-menyogok sudah menjadi kebiasaan yang kita anggap lumrah di negeri yang sedang sakit ini.

Kita yang rajin berteriak “berantas korupsi” sadar atau tidak telah memberi andil berkembangnya budaya korupsi itu sendiri, (mungkin) juga melakukan perbuatan najis itu.

Konon, menurut sejarah, korupsi memang lahir sama tuanya dengan pelacuran. Lembaga pengawasan sendiri sudah ada sejak tahun 1300, saat ditemukannya dokumen akuntansi The Exschequers of England and Scotland, jauh sebelum Prancis dan Italia mengadakan kegiatan audit dan pengawasan di abad 13 bagi para pejabat publik.

Bacaan Lainnya

Begitulah, korupsi kemudian terus berkembang dan ditengarai sudah semakin canggih, menggurita menuju kegiatan struktural. Gelagat seperti ini antara lain telah ditunjukkan dalam skandal korupsi yang membelit para tokoh parpol.

Korupsi di Indonesia konon sudah memasuki area extra ordinary, sudah membudaya. Kaum koruptor melakukannya, meski terkadang tanpa sadar. Untuk masuk PNS, tentara, polisi, hakim, jaksa, apalagi menduduki jabatan basah atau naik pangkat, setiap orang harus nyogok.

BACA JUGA :  Bupati Kobar Dukung Penuh KPK untuk Berantas Korupsi

Di era otonomi daerah, bahkan kian cukup riskan, lantaran kewenangan kepala daerah dan DPRD menjadi sangat dominan. Di sana-sini lahir “raja-raja kecil”.

Praktik persekongkolan jahat antara eksekutif dengan pihak legislatif terjadi di mana-mana. Miris sekali rakyat menyaksikan fenomena yang memuakkan ini.

Memang ada sisi-sisi miring jika kita melihat dari aspek negatifnya saja. Padahal dengan otonomi daerah, sebenarnya setiap daerah bisa memanfaatkan dengan hal-hal yang menguntungkan.

Misalnya kewenangan untuk menggali sedalam-dalamnya potensi yang ada, menjadi pendapatan asli daerah (PAD), demi kemakmuran warga. Penggalian sumber-sumber asli daerah sunguh merupakan wewenang yang luar biasa bagusnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *