DEPOK, transnews.co.id – BNN Kota Depok kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi narkoba dengan melakukan sosialisasi kepada generasi muda.
Kali ini BNN Kota Depok menjadi narasumber dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMA Negeri 13 Depok, Kel. Cisalak Pasar, Kec. Cimanggis, Kota Depok, Rabu (17/07/2024).
Kepala BNN Kota Depok Kombes Pol. Raden M.Tohir Hendarsyah, S.I.K menyampaikan bahwa, MPLS merupakan momen yang tepat untuk memberikan edukasi kepada siswa baru tentang bahaya narkoba.

“Kami dari pihak BNN, senang bisa bertemu siswa siswi ini untuk memberikan sosialisasi tentang bahayanya peredaran narkotika. Itu bisa menjadi bekal ilmu yang bermanfaat untuk mereka. Kami akan terus bersinergi dengan berbagai pihak” ucapnya.
Para siswa baru SMAN 13 nampak antusias mengikuti kegiatan sosialisasi itu. Tidak sedikit dari mereka bertanya pada sesi tanya jawab.
Eko Suprajitno Humas SMAN 13 Kota Depok berharap agar kegiatan seperti ini nantinya berkelanjutan dengan menghadirkan beberapa perwakilan dari sekolah-sekolah yang ada di Kota Depok.
“Kegiatan ini, tidak hanya sesekali tapi lebih jauh lagi bertahap. Kita kerjasama sehingga salaing berbagi informasi ini” ujarnya.
“Mohon kiranya nanti diadakan suatu kegiatan yang melibatkan banyak sekolah dan perwakilan-perwakilan. Mungkin kegiatan lomba, atau kegiatan pengetahuan secara bersama-sama sehingga nantinya akan berbaur dengan siswa-siswa yang lain dan berdiskusi,” tandasnya.
Layanan BNN
Ada enam layanan BNN sebagai upaya pencegahan, pemberdayaan masyarakat dan pemberantasan peredaran narkotika.
Layanan itu meliputi penyuluhan, sosialisasi, deteksi dini melalui tes urin, konseling dan rehabilitas serta pengaduan gratifikasi.
BNN melakukan layanan tersebut melalui sejumlah sekolah, kelurahan, hingga kecamatan di Kota Depok.
masyarakat dapat mengakses enam layanan tersebut dengan menghubungi call center pada nomor 021-29504433 atau 0852-8390-4389.
Selain itu, juga ada layanan pengaduan transaksi gelap narkotika dan pembuatan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN).
Khusus untuk layanan pembuatan SKHPN, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada BNN, bahwa layanan penerbitan SKHPN yang diterbitkan oleh Klinik Pratama BNN bertarif Rp 290.000 .













