Menu

Otomatis

DAERAH

BNNP Jatim Musnahkan 3.289 Narkotika Jenis Sabu

LOGOS TNbadge-check

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, saat  memusnahkan Narkotika jenis sabu seberat 3.289 gram Selasa (14/12/2021). Perbesar

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, saat memusnahkan Narkotika jenis sabu seberat 3.289 gram Selasa (14/12/2021).

Surabaya, Transnews.co.id – Narkotika jenis sabu seberat 3.289 gram dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Selasa (14/12/2021).

Barang haram yang di musnahkan tersebut, dari tiga tersangka sebelumnya ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Mereka yakni WAP dilakukan penangkapan di pintu timur Kapasari, Pedukuhan, Gang IX Surabaya, pada Sabtu (25/9).

“WAP digeledah karena diduga menyimpan sabu-sabu. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang yang dibawanya, ditemukan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan kain putih didalam tas kresek warna hitam,” ungkap Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Daniel Y Katiandagho.

Daniel menjelaskan, sabu yang diamankan dari tersangka beratnya 195 gram,” Itu di letakkan di cantolan bagian depan sepeda motor,” paparnya.

Daniel melanjutkan, sabu yang dimusnahkan juga di antaranya merupakan hasil temuan BNNK Kediri pada Senin (27/9). Pengungkapan ini dari informasi petugas JNE cabang Kras.

“Jadi sesuai SOP petugas JNE membuka isi paket tersebut dan setelah dibuka didapati kristal putih yaitu narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik dengan berat 100 gram. Seketika itu juga kedua orang tersebut tiba-tiba lari ke luar kantor JNE,” terangnya.

Sebagian besar sabu yang dimusnahkan diamankan dari tersangka SK dan IP yang dilakukan penangkapan di Pintu Exit Tol Warugunung, Karang Pilang, Surabaya, pada Kamis (25/11). Kedua tersangka ditangkap saat mengendarai mobil Toyota Rush warna Silver dengan nomor polisi B-1024-WIA dari Jakarta menuju Mataram.

Keduanya diberhentikan karena diduga membawa, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu. Selanjutnya petugas BNNP Jatim melakukan penggeledahan badan dan barang yang dibawanya. Kemudian ditemukan tiga bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas bungkusan berwarna hijau bertuliskan GUAN YIN WANG yang disimpan di dalam laci mobil depan sebelah kiri.

Total keseluruhan narkotika yang diamankan dari dua tersangka tersebut adalah 2.994 gram. Atas perbuatanya, para tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (hd)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Pemkab Sidoarjo Dukung Pembangunan Kompi Produksi Kodim 0816 untuk Perkuat Ketahanan Pangan

10 Sep 2026 - 19:01 WIB

Pemkab Sidoarjo Dukung Pembangunan Kompi Produksi Kodim 0816 untuk Perkuat Ketahanan Pangan

122 Bidang Lahan Flyover Gedangan Mulai Diukur, Pemkab Sidoarjo Kejar Pembebasan Lahan Rp 450 Milyar 

8 Sep 2026 - 21:03 WIB

122 Bidang Lahan Flyover Gedangan Mulai Diukur, Pemkab Sidoarjo Kejar Pembebasan Lahan Rp 450 Milyar 

Pemkab Pasuruan Gelar Pasar Murah Tiga Hari, Tekan Harga Sembako dan Jaga Daya Beli Warga

7 Sep 2026 - 19:55 WIB

Pemkab Pasuruan Gelar Pasar Murah Tiga Hari, Tekan Harga Sembako dan Jaga Daya Beli Warga

Sambut HUT TNI ke-81, Koramil Jonggol dan Warga Sukanegara Gelar Kerja Bakti Massal

6 Sep 2026 - 15:36 WIB

Sambut HUT TNI ke-81, Koramil Jonggol dan Warga Sukanegara Gelar Kerja Bakti Massal

Keracunan MBG Berulang, Pemprov Jatim Panggil Seluruh Pengelola SPPG dan Perketat Pengawasan

3 Sep 2026 - 21:00 WIB

Keracunan MBG Berulang, Pemprov Jatim Panggil Seluruh Pengelola SPPG dan Perketat Pengawasan

Sebanyak 516 Santri Diduga Keracunan MBG, SPPG Kalitengah Disuspend BGN: 31 Dapur di Sidoarjo Belum Berizin

2 Sep 2026 - 16:43 WIB

Sebanyak 516 Santri Diduga Keracunan MBG, SPPG Kalitengah Disuspend BGN: 31 Dapur di Sidoarjo Belum Berizin
Trending di DAERAH