BNNP Riau Berhasil Amankan 8.890,53 Gram Sabu dari 3 Tersangka

Pekanbaru, Transnews.co.id – Bandan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau berhasil mengamankan tiga orang tersangka jaringan narkoba internasional yang menyimpan narkoba jenis sabu dengan berat 8.890,53 gram di wilayah Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis. Ketiga pelaku yang berhasil diamankan BNNP Riau yakni YH, E, dan MR.

Kepala BNNP Riau, Robinso Siregar mengaku pengungkapan tersebut berawal dari adanya aduan dari masyarakat, lalu tim gabungan BNNP Riau, Kanwil Bea Cukai Riau, dan KPPBC TMP C Bengkalis melakukan patroli via jalur laut Bengkalis selama dua hari dua malam dan melakukan penyelidikan via jalur darat.

“BNNP Riau bekerjasama dengan Polda dan Bea Cukai telah melakukan pengungkapan kasus narkotika jaringan Bengkalis-Malaysia, ini berlangsung sejak tanggal 21 April dan berhasil ditangkap pada 25 April,” kata Robinson saat melakukan Konferensi Pers BNNP Riau, kamis (28/4/2022).

baca juga :   Petugas Gagalkan Penyelundupan 570 Butir Pil Koplo ke Lapas Banyuwangi

Dalam kesempatan itu, Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution memberikan apresiasi kepada kinerja BNNP Riau dan tim gabungan.

“Sudah tertangkap lagi pelaku narkoba di Riau, dan kami atas nama Pemerintah Provinsi Riau mengapresiasi apa yang sudah dilakukan BNNP Riau dan tim gabungan,” ujar Edy Nasution.

baca juga :   Edarkan Puluhan Gram Sabu dan Ribuan Pil Double L, Pria Asal Ngebong Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung

Edy Nasution berharap BNNP Riau dan tim gabungan tidak lelah dalam mengatasi narkoba di Bumi Lancang Kuning.

Dalam mengatasi masalah narkoba, kata Edy Nasution, tidak hanya tugas kepolisian dan BNNP Riau saja, namun dibutuhkan kerjasama semua pihak terutama masyarakat.

baca juga :   Bawa Sabu, Pengendara Motor Ditangkap Anggota Satlantas Polres Pringsewu Saat Alami Kecelakaan

“Karena kita memiliki keterbatasan. Mari saling bekerjasama supaya kedepan tugas mengatasi narkoba di Riau bisa ditangani,” pungkas Edy Nasution.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com