Tertangkap Membawa Sabu, IRT Divonis 4 Tahun Penjara

Palangka Raya, Transnews.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada terdakwa Normala seorang Ibu Rumah Tangga.

Hakim menilai terdakwa Normala telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Normala oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, dan menjatuhkan pula pidana denda sejumlah Rp. 800 Juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” Ucap Majelis Hakim yang diketuai oleh Heru Setiyadi sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya. Jumat, 25 Februari 2022

baca juga :   Avina: Anak Autisme Perlu Dukungan Ekstra

Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut.

Dalam surat dakwaan jaksa diketahui, petugas Satrenarkoba Polresta Palangka mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang yang akan membawa Narkotika menuju kearah Katingan dengan menggunakan mobil Avanza.

berbekal informasi tersebut Tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menghubungi satuan lalu lintas Km. 38 (pos polisi lalu lintas) Kelurahan Sei Gohong Kecamatan Bukit Batu, untuk back up dengan melakukan kegiatan razia.

baca juga :   Penuhi Kebutuhan, Produksi Ayam Ras Kalteng Ditambah Selama Ramadan

Normala ditangkap polisi satuan Lalu Lintas jalan Tjilik Riwut kilo meter 38 depan pos polisi lalu lintas 12 September 2021, Normala diberhentikan oleh petugas yang sedang melakukan razia.

Dari tangan Normala, Polisi mengamankan barang bukti berupa 4 empat paket sabu dalam tas dengan berat 2,46 gram, bungkus Rokok, handphone dan satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan oleh Nurmala.

baca juga :   Polres Bukit Batu Tingkatkan Minat Baca Pelajar Melalui Motor Literasi Bajaka Persisi

Berdasarkan pengakuannya kepada petugas, sabu tersebut diambil Jalan Hiu Putih yang diletakkan di pinggir jalan dalam kotak rokok. Ia disuruh Anjae (DPO) untuk mengambil sabu dan ditawari uang senilai Rp 500 ribu.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com