Menu ✖

Otomatis

PERISTIWA

Edarkan Puluhan Gram Sabu dan Ribuan Pil Double L, Pria Asal Ngebong Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung

LOGOS TNbadge-check

Edarkan Puluhan Gram Sabu dan Ribuan Pil Double L, Pria Asal Ngebong Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung Perbesar

Tulungagung, Transnews.co.id – SPP alias Dowo seorang pemuda lulusan SMA Kejar paket C kedapatan mengedarkan narkoba berhasil ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung di Desa Ngebong, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.

Diketahui, SPP alias Dowo (27) beralamat di Desa Ngebong Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, S.H., membenarkan penangkapan terhadap pelaku yang mengedarkan barang haram tersebut pada Kamis (28/1/2022) sekira pukul 07.30 WIB.

“Iya benar, SPP alias Dowo pemuda asal Desa Ngebong Mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil dobel L berhasil dibekuk petugas Satresnarkoba,” kata Iptu Nenny, Minggu, (29/1/2022) Sore.

Kasi Humas Polres Tulungagung menambahkan, sebenarnya penangkapan pengedar narkoba itu berawal adanya laporan dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh petugas.

Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya.

“Saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku mengedarkan barang haram jenis sabu dan pil dobel L tanpa ijin, saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 8 poket sabu dan 25 botol berisi pil dobel L,” imbuhnya.

“Barang bukti yang berhasil disita petugas dari pelaku antara lain 8 poket sabu dengan berat bruto total 26,24 gram, 2 pipet berisi sisa sabu bruto 1,93 dan 1,72 gram,” terangnya.

“Selain itu, 25 botol berisi pil dobel L masing-masing botol berisi 1.000 butir dengan jumlah total 25.000 pil dobel L, 1 buah timbangan digital, 1 buah bong alat menghisap sabu, 1 sendok mencungkil sabu, 1 buah sedotan, 2 buah plastik klip kosong, 1 buah dasbok merek Evercross, 1 buah kardus, dan 1 buah handphone merek Samsung J7 warna gold,” sambungnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku tellah dilakukan lenahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 Sub Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” Pungkas Iptu Nenny Sasongko (NN95 – Rilis Polres Tulungagung / Rud)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Pemkot Depok Turun Langsung Dukung Atlet Porprov Jabar 2026, Tim Basket Putra Raih Kemenangan Telak

1 Nov 2026 - 08:58 WIB

Pemkot Depok Turun Langsung Dukung Atlet Porprov Jabar 2026, Tim Basket Putra Raih Kemenangan Telak

Sekda Depok Ajak Warga Ramaikan Festival Budaya Nusantara dan JUSS di Kecamatan Limo

31 Okt 2026 - 21:27 WIB

Sekda Depok Ajak Warga Ramaikan Festival Budaya Nusantara dan JUSS di Kecamatan Limo

Resmi Bentuk Kepengurusan 2026–2031, SWI Kota Depok Siap Perkuat Organisasi

30 Okt 2026 - 20:46 WIB

Resmi Bentuk Kepengurusan 2026–2031, SWI Kota Depok Siap Perkuat Organisasi

Bidik 1.000 Poin dan Juara Umum Porprov Jatim 2027, Sidoarjo Genjot Pembinaan Atlet Sejak Dini

30 Okt 2026 - 18:58 WIB

Bidik 1.000 Poin dan Juara Umum Porprov Jatim 2027, Sidoarjo Genjot Pembinaan Atlet Sejak Dini

Tekanan Mental Remaja Jadi Sorotan, Pemprov Jatim Perluas Layanan Konseling Gratis SEHATI

30 Okt 2026 - 18:56 WIB

Tekanan Mental Remaja Jadi Sorotan, Pemprov Jatim Perluas Layanan Konseling Gratis SEHATI

Direktur SDM Pertamina Ajak Generasi Muda Berinovasi dan Ciptakan Karya Bernilai Tambah

30 Okt 2026 - 15:21 WIB

Direktur SDM Pertamina Ajak Generasi Muda Berinovasi dan Ciptakan Karya Bernilai Tambah
Trending di PENDIDIKAN