Capai Target, Kadinsos Aceh Apresiasi Kinerja PPTK

Banda Aceh, Transnews.co.id – Kadinsos Aceh memberikan apresiasi bagi PPTK Berkinerja Baik. Penghargaan ini diberikan bagi KPA dan PPTK karena telah berhasil mencapai target realisasi keuangan dan mampu menyelesaikan tugasnya dengan baik.

Demikian ungkap Kepala Dinas Sosial Aceh, Dr. Yusrizal, M.Si pada rapat rutin internal bulanan di triwulan pertama, Jum’at (1/4/2022).

Didampingi Sekretaris Devi Riansyah, A.KS, M.Si Rapat tersebut berlangsung di Aula Dinas Sosial dengan dihadiri seluruh Pejabat Eselon III dan IV di lingkup Dinas Induk serta UPTD.

BACA JUGA :  Kunjungi Banda Aceh, Mendag Cek Katersediaan Minyak Goreng

Yusrizal menjelaskan, capaian realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) oleh setiap Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) atau Dinas merupakan hal yang utama yang terus di pantau langsung oleh pimpinan.

Selain itu tambah Yusrizal, tingkat realisasi penggunaan anggaran yang di kelola oleh instansi Pemerintah juga sebagai salah satu indikator atau alat ukur dari kinerja Pemerintahan.

Dimana diketahui dengan tinggi nya daya serap anggaran keuangan, menandakan penggunaan anggaran berjalan dengan baik dan masyarakat akan lebih cepat mendapatkan manfaat dari Pembangunan.

BACA JUGA :  Dishub dan Satpol PP Banda Aceh Tindak Pedagang yang Letakan Dagangannya di Jalan

“Target realisasi ini benar-benar menjadi perhatian pimpinan, dalam hal ini Pak Gubernur dan Sekda yang selalu mengontrol serapan anggaran keuangan bahkan hingga ke tingkat PPTK di SKPA” tegas Yusrizal.

Apalagi kata Yusrizal, triwulan pertama capaian realisasi menjadi mailstone (tolak ukur) yang menandakan kemampuan pertumbuhan realisasi kedepan.

Karena itu Dirinya mengapresiasi para KPA dan PPTK yang telah berhasil menyelesaikan target nya tepat waktu di triwulan pertama ini.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait