DEPOK  

Depok Zona Kuning, Ini Tanggapan Sekda Soal MPLS Tatap Muka

DEPOK, transnews.co.id | Sebuah SMA Negeri menggelar kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) yang berlangsung secara tatap muka  hari pertama masuk sekolah, Senin (13/7/2020).

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Hardiono mengatakan kota Depok masih zona kuning pandemi covid-19, jadi menggunakan metode daring untuk mencegah penularan covid-19 di wilayah sekolah.

“Mungkin pihak sekolah belum membaca surat edaran pak Walikota atau larangan yang dikeluarkan pihak KCD” katanya mengutip saat diwawancara kabar petang tv-one, Senin sore (13/7/2020)

baca juga :   Ini Ceramah Sekda Depok di Peringatan Maulid Nabi

Hardiono melanjutkan, bahwa kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring sebagai upaya pencegahan penularan/penyebaran covid-19 di masa adaptasi kebiasaan baru.

“Jadi pak Walikota sudah mengeluarkan edaran bahwa sekolah sejak paud hingga sma dan semua lembaga pendidikan non formal untuk melakukan daring sejak 13 Juli hingga 18 Desember 2020. Artinya selama satu semester” pungkasnya.

Sebelumnya, Walikota Depok Mohammad Idris meminta kepada semua insan pendidikan untuk mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan.

baca juga :   Wakil Walikota Dijadualkan Membuka Raker IV Sekber Wartawan Depok

Salah satunya dengan melakukan proses pembelajaran jarak jauh (PJJ) melalui metode belajar dari rumah (BDR) yang akan dilaksanakan mulai 13 Juli sampai 18 Desember 2020.

“Adapun masa pengenalan lingkungan sekolah dan pengenalan bakat minat siswa akan diselenggarakan pada tanggal 13 – 17 Juli 2020 dan harus dilaksanakan secara online,” kata Idris, Minggu (12/7/2020).

Untuk tingkat SMA/SMK, larangan kegiatan tatap muka tak hanya dikeluarkan oleh Wali Kota Depok namun juga dari Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wilayah II Bogor-Depok Aang Karyana.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com