Didominasi Plastik Sekali Pakai, Sampah di Surabaya Capai 1.800 Ton Perhari

Surabaya, Transnews.co.id – Konsep pengelolaan sampah berupa reduce, reuse dan recycle sampai saat ini dinilai masih relevan dan menjadi bagian dari gaya hidup.

Selain itu, terdapat juga metode daur ulang yang bisa digunakan untuk menekan produksi sampah secara berlebihan.

I Dewa Ayu Agung Warmadewanti Kepala Pusat Penelitian Infrastruktur Berkelanjutan ITS Surabaya, pada Radio Suara Surabaya, Rabu (23/3/2022) mengatakan, produsen sampah terbesar sampai saat ini masih ada pada masyarakat. Apalagi, penggunaan plastik sekali pakai saat ini dinilai menjadi salah satu sumber pencemaran lingkungan.

BACA JUGA :  OJK Terbitkan Peraturan Perkuat Kelembagaan BPR/BPR Syariah

“Untuk menekan produksi sampah di Indonesia sebenarnya lebih mudah. Kalau di negara lain ada yang lima sampai enam, tapi di Indonesia hanya ada jenis sampah basah dan kering dan satu lagi residu yang tidak bisa didaur ulang dan memang harus dibuang ke TPA,” ujarnya.

Wawa, sapaan akrab Warmadewanti juga menjelaskan, penambahan kategori residu diharapkan bisa menyadarkan masyarakat untuk mengurangi penggunaan jenis sampah yang identik dengan kantong plastik tersebut.

BACA JUGA :  Gubernur Khofifah: Mayapada Hospital Diharapkan Jadi Center of Gravity Baru di Bidang Layanan Kesehatan

“Sebetulnya kami punya beberapa data hasil kerjasama dengan Pemkot Surabaya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Prosentase terbesar produksi sampah terbesar di Surabaya berasal dari penggunaan Single Used Plastic (plastik sekali pakai), sehingga kita memang harus mengurangi kantong plastik,” ujarnya.

Sementara itu, Pemkot Surabaya telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik pada 9 Maret lalu. Perwali yang ditujukan untuk menekan konsumsi sampah plastik dan melestarikan lingkungan tersebut, akan efektif berlaku pada 9 April 2022.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait