Diskominfo Kapuas Terapkan Scan Barcode Aplikasi Pedulilindungi

Kapuas, Transnews.co.id – Sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19 khususnya di Kabupaten Kapuas, Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Kapuas telah memasang perangkat scan Barcode dengan aplikasi Pedulilindungi baik untuk check in maupun check out, Sabtu (12/2/2022).

Dengan demikian, seluruh pegawai dan staf Dinas Kominfo serta tamu yang melakukan kunjungan wajib melakukan Scan Barcode yang terkoneksi langsung ke aplikasi pedulilindungi, begitupun saat meninggalkan Kantor Diskominfo.

BACA JUGA :  Pengunjung Pantai Camplong Wajib Scan Aplikasi PeduliLindungi

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Kapuas Junaidi mengatakan bahwa Penerapan Scan Barcode aplikasi Pedulilindungi sebagai wujud dukungan serta bentuk pelaksanaan dari Surat Keputusan Bupati Kapuas No. 60/BPBD/Tahun 2022 Tentang pelaksanaan penerapan aplikasi Pedulilindungi di wilayah Kabupaten Kapuas.

“Jika sebelumnya siapa saja bisa bertamu ke Dinas Kominfo hanya mengisi buku tamu maka mulai Senin nanti semua wajib melakukan scan barcode dan penerapan wajib Scan Barcode ini tidak hanya kepada tamu, tetapi juga diberlakukan ke semua pegawai. Selain itu diharapkan perangkatnya bisa berfungsi dengan baik sehingga tidak sekedar pajangan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Kemenkes Integrasikan PeduliLindungi dengan 50 Aplikasi

“Yang paling penting dalam memerangi Covid-19 adalah adanya kesadaran dari semua pihak serta dukungan dari segenap masyarakat, sebab kalau hanya pemerintah saja yang bergerak tanpa dukungan serta kesadaran masyarakat, kita akan sangat sulit untuk berhasil mengentaskan Covid 19. Oleh karena itu, saya imbau agar kita sebagai masyarakat harus meningkatkan kesadaran termasuk dalam mematuhi Protokol kesehatan,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait