Ditintelkam Polda Jatim Canangkan ZI Menuju WBK

Ditintelkam Polda Jatim melaksanakan pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi di Gedung Patuh Mapolda Jatim, Jumat (18/3/2022).

Surabaya, Transnews.co.id – Direktorat Intelkam (Ditintelkam) Polda Jatim melaksanakan pencanangan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), di Gedung Patuh Mapolda Jatim, Jumat (18/3/2022).

Pencanangan sekaligus dilakukan pembacaan pakta integritas bagi personel-personel yang membidangi pelayanan, khususnya SKCK yang menjadi domain Ditintelkam Polda Jatim.

Direktur Intelkam Polda Jatim, Kombes Pol Dekananto Eko Purwono, berharap bahwa zona integritas, khususnya di tahun 2022 ini bisa tercapai. Tentunya, kata dia, atas komitmen dari internal dan dukungan dari stakeholder, agar sinkron dengan masyarakat terkait dengan pelayanan.

BACA JUGA :  Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Propam

“Kami dalam pencanangan ini memang tidak bisa sepihak. Ketika kita berkomitmen dalam memberikan pelayanan yang terbaik, yang transparan dan berintegritas ini, ketika tidak didukung oleh masyarakat yang lain, tentu akan tidak bisa sesuai dengan apa yang menjadi kebijakan atau jadi prioritas dalam zona integritas ini,” kata Kombes Pol Dekananto usai kegiatan.

Ia menyebut, Ditintelkam Polda Jatim memang sudah dua tahun belum mendapatkan itu, karena memang banyak hal-hal yang perlu disiapkan. “Tahun ini mudah-mudahan dengan kesiapan yang matang, baik itu infrastruktur, kesiapan personel yang sudah kita latih dan juga adanya pokja-pokja yang membidangi terkait dengan pengawasan pelayanan ini, tahun 2022 ini kita bisa mendapatkan predikat untuk Zona Integritas dengan melibatkan pengawasan-pengawasan.

BACA JUGA :  Tahun Baru, Kapolda Jatim Imbau Masyarakat di Rumah Saja

Dekananto menjelaskan, ada enam Pokja yang melakukan pengawasan, baik secara administrasi, kemudian secara pengawasan langsung, termasuk indeks kepuasan mengukur, indek kepuasan masyarakat. “Kita minta masukan dari stakeholder yang tadi kami undang juga bisa menjadi pengawas eksternal dalam pelayanan di SKCK ini,” lanjutnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait