Ditreskrimum Polda Jatim Berhasil Ringkus Tersangka Jambret Sadis yang Viral di Medsos

Reporter: HADI M
Editor: DM

SURABAYA, transnews.co.id – Tim Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, berhasil meringkus pelaku jambret kalung yang sadis dan meresahkan masyarakat Jawa Timur.

Saat beraksi, para pelaku jambret ini tergolong sadis. Mereka berpura-pura menanyakan alamat kepada target korbannya, kemudian mereka tak segan mengambil paksa dengan menarik perhiasan yang melekat di tubuh korban hingga korban jatuh tersungkur ke tanah.

Sebagian dari aksi para pelaku ini terekam kamera pengawas CCTV dan belakangan ini viral di media sosial.

BACA JUGA :  Polda Jatim Resmi Menggelar Operasi Patuh Semeru 2021

Selanjutnya, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, gerak cepat berhasil meringkus satu-persatu para pelaku.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas ) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, ada Empat terduga pelaku yang sudah berhasil ditangkap dan diamankan oleh Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

“Ada Empat pelaku yang berhasil ditangkap dan saat ini sudah diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut,”ujar Kombes Pol Dirmanto saat konferensi Pers, Senin (26/2).

BACA JUGA :  Polda Jatim Gelar Operasi Zebra Semeru 2023, Selama 14 Hari 

Ke Empat pelaku tersebut adalah AK (45) tahun, warga Wonoayu, Sidoarjo, yang berperan sebagai eksekutor dan MA alias KULIR (41) tahun, warga Bubutan, Surabaya, ES alias KOLET (32) tahun warga Taman, Sidoarjo dan TN (27) tahun warga Jambangan, Surabaya ketiganya sebagai joki.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan bahwa tersangka MA merupakan joki di wilayah Sidoarjo, Pasuruan dan Gresik, sedangkan SE joki di kawasan wilayah Jember.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait