Ditresnarkoba Polda Sumsel Ungkap 36 Kasus Peredaran Narkoba

Ilustrasi Narkoba/Pixabay

Palembang, Transnews.co.id – Dalam sepekan terakhir ini, Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran berhasil mengungkap 36 kasus mengenai peredaran gelap narkoba.

Hal ini dikatakan oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi di ruang kerjanya, Senin (13/12/2021).

“Sepekan terakhir ini tepatnya Minggu kedua Desember 2021 ini, anggota kita tidak henti-hentinya melakukan pengungkapan kasus narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari peredaran barang haram tersebut,” ujar Kombes Supriadi.

baca juga :   Selama Kurun Waktu 2021, BNNP Jatim Ungkap 35 Kasus Peredaran Narkoba

Ia menuturkan, dalam ungkap kasus kali ini anggotanya mampu menangkap 49 tersangka dengan rincian 45 orang pengedar dan empat orang pemakai yang diamankan selama satu pekan ini.

“Untuk barang bukti sendiri dari data yang kita terima ada sekitar 371,53 gram sabu, 355,92 gram ganja dan 32 butir ekstasi yang berhasil disita dari para pelaku tersebut,” katanya.

Kombes Supriadi menerangkan dari ungkap kasus yang dilakukan anggota Ditresnarkoba bersama Polrestabes dan Polres jajaran, anggotanya mampu menyelamatkan generasi muda setidaknya sekitar 2.648 generasi muda atau anak bangsa.

baca juga :   Satresnarkoba Polres Tulungagung Berhasil Menangkap Pengedar Ribuan Pil Double L

“Dari data yang kita dapatkan bahwa di Minggu kedua ini cuma ada satu Polres saja yang nihil ungkap kasus yakni Polres Muara Enim yang tidak melakukan ungkap kasus mengenai peredaran gelap narkoba,” ujar Kombes Supriadi.

Dengan pencapaian tersebut pihaknya akan terus melakukan berbagai cara untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Sumsel.

baca juga :   Polres Jember Gagalkan Pengiriman Ratusan Ekstasi Tujuan Bali

“Harapan kita, di Minggu ketiga tidak ada Polres yang masuk dalam data nihil ungkap kasus,” demikian Kombes Pol Supriadi.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com