BOGOR, transnews.co.id – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, bersama Bupati Bogor Rudy Susmanto menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor yang membahas tahapan perubahan kebijakan perencanaan anggaran daerah Tahun Anggaran 2026.
Agenda rapat tersebut mencakup penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026, sekaligus penjadwalan pembahasan lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kabupaten Bogor.
Perubahan KUA-PPAS merupakan bagian penting dalam siklus penganggaran daerah. Melalui proses ini, pemerintah daerah bersama DPRD meninjau kembali arah kebijakan fiskal dan prioritas belanja agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan serta pelaksanaan program pembangunan.
Sastra Winara menegaskan bahwa proses penyusunan dan pembahasan anggaran perlu mengedepankan prinsip transparansi, ketepatan sasaran, serta kepentingan masyarakat. Ia berharap setiap kebijakan yang dirumuskan dapat mendukung pelaksanaan program pemerintah daerah secara efektif dan memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh warga.
“Melalui pembahasan ini, kami terus mendorong proses perencanaan dan penganggaran yang transparan, tepat sasaran, serta berpihak pada kepentingan masyarakat Kabupaten Bogor,” demikian disampaikan Sastra.
Menurutnya, pembahasan perubahan KUA dan PPAS menjadi kesempatan bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk menyelaraskan program prioritas dengan kemampuan keuangan daerah. Penentuan alokasi belanja perlu dilakukan secara cermat agar kebutuhan pembangunan dapat diakomodasi berdasarkan urgensi dan manfaatnya bagi masyarakat.
Sejumlah sektor yang menjadi perhatian dalam perencanaan pembangunan daerah meliputi peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta berbagai program yang mendukung kesejahteraan masyarakat.
Sinergi antara unsur legislatif dan eksekutif dinilai penting untuk memastikan kebijakan anggaran disusun melalui pembahasan yang terarah dan sesuai dengan ketentuan. Dengan demikian, perubahan perencanaan anggaran diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan program pembangunan Kabupaten Bogor.
Setelah penyampaian dalam rapat paripurna, Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 akan dilanjutkan ke tahap pembahasan sesuai jadwal yang ditetapkan DPRD Kabupaten Bogor. Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses penyelarasan kebijakan dan prioritas anggaran sebelum memasuki proses berikutnya dalam siklus penganggaran daerah.












Komentar ditutup.