DAERAH  

DPUPR Blora Mulai Pengerjaan Jalan Rusak di Lingkar Kota

Blora, Transnews.co.id – Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora telah memulai pengerjaan rutin 2022 infrastruktur jalan yang rusak di sejumlah titik lokasi perkotaan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora, Samgautama Karnajaya, melalui Kepala Bidang Bina Marga, Nidzamudin Al Huda, yang diwakili Fungsional Ahli Madya, Sub Koordinator Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, Sutono, menjelaskan pengerjaan 2022 kali ini diprioritaskan pada jalan lingkar dan salah satu pusat tujuan bagi pemudik.

Sutono, menjelaskan, yang dimaksud jalan lingkar bagi pemudik yakni jalan Gunandar, Jalan Reksodiputro, Jalan Maluku dan Jalan Halmahera.

baca juga :   Proyek Pelebaran Jalan Batujaya Pakisjaya Pasang Papan Projek Diatas Pohon

“Itu yang menjadi prioritas bagi pemudik. Kemudian di sekitar lapangan Kridosono Blora, karena itu ruang terbuka publik yang menjadi salah satu tujuan (jujukan) bagi pemudik, sehingga beberapa ruas jalan yang rusak kami perbaiki,” jelasnya di Blora, Selasa (12/4/2022).

baca juga :   Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Tunjungan Intensif Patroli Menjelang Buka Puasa

Menurutnya, pengerjaan rutin 2022 ini dimulai dari titik lokasi di ruas jalan Lapangan Kridosono, baru kemudian dilanjutkan ke jalan lingkar kota seperti disebutkan.

Ia menjelaskan, pembakaran aspal dan persipan material lainnya dimulai sejak Senin (11/4/2022) dilakukan di tepi jalan Beran-Gabus–Kamolan. Lokasi itu dipilih sebagai depo untuk pembakaran aspal karena tidak boleh di tengah kota atau pemukiman warga.

baca juga :   Blora Raih 10 Besar Nominasi Penghargaan Pembangunan Daerah Tingkat Jateng

“Agak jauh memang, setelah proses pembakaran aspal selesai, baru diangkut ke lokasi pengerjaan rutin,” ucapnya.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com