Dua Paslon Pilkada Kota Depok 2024 Resmi Dapat Nomor Urut

Reporter: DiM
Dok. ig@kpu_kotadepok
Dok. ig@kpu_kotadepok

DEPOK,transnews.co.id – Dua Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok setelah resmi penetapan calon pada Minggu, 22 September 2024, hari ini resmi mendapatkan nomor urut.

Paslon Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq mendapat nomor urut 1, sedangkan Supian Suri-Chandra Rahmansyah nomor 2 di Pilkada 2024 Kota Depok.

Pengundian nomor urut yang dipimpin Ketua KPU Depok Willi Sumarlin dilakukan KPU Depok di Hotel Bumi Wiyata, Jalan Margonda, Kecamatan Beji, Senin malam, 23 September 2024.

BACA JUGA :  Milyaran Rupiah Raib, Korban Penipuan Investasi Bodong Lapor Polisi

Menurutnya, Penetapan nomor urut pasangan calon berdasarkan pasal 121 peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

Kemudian, lanjut Willi, Nomor 265 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Depok tahun 2024 yang ditetapkan tanggal 22 September 2024 berdasarkan pengundian nomor urut Pasangan calon walikota dan wakil walikota Depok tahun 2024 ditetapkan nomor urut pasangan calon.

BACA JUGA :  IBH-Ririn Ketemu, Novli: Jika Sampai Akhir, seng Ada Lawan

“Tadi sudah dibuatkan berita acara dan juga sudah dibacakan kemudian kita serahkan kepada masing-masing pasangan calon,” terang Willi.

Selanjutnya, tambah Willi, untuk tahapan kampanye dilaksanakan mulai 25 September hingga 23 November dengan jadwal yang akan ditetapkan Selasa, 24 September 2024.

“Nomor urut dipakai paslon untuk kebutuhan kampanye hingga pemungutan suara Pilkada 2024 pada 27 November 2024.” pungkasnya.

Seperti diketahui, Paslon nomor urut 1, Imam-Ririn diusung dua partai, yakni PKS dan Golkar.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *