DAERAH  

Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Empat Kontraktor Masuk Daftar Hitam DPUPR Riau

Pekanbaru, Transnews.co.id – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Riau pastikan putus kontrak empat kontraktor pengerjaan infrastuktur jalan proyek Pemprov Riau Tahun 2021. Empat kontraktor ini telah diusulkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar masuk daftar hitam atau Blacklist.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga PUPR Riau, Arief Setyawan. Ia menuturkan, jika pemutusan kontrak tersebut dikategorikan kesalahan kontraktor yang tidak mampu menyelesaikan pembangunan sesuai kontrak yang sebelumnya telah dilakukan penilaian dengan maksimal.

“Pemutusan kontrak tersebut sesuai penilaian keyakinan PPK mengacu pada perubahan Perpres terakhir dari Perpres No.16 tahun 2018 ke Proses No.12 Tahun 2021 yang sebelumnya kita usulkan pada APIP/Inspektorat Riau untuk direkomendasikan di Blacklist atau masuk daftar hitam proyek Pemprov Riau,” katanya, Rabu (5/1) di Pekanbaru.

Adapun empat kontraktor tersebut kata Arief, yaitu, CV CMA, pengerjaan pembangunan Jalan Dumai – Lubuk Gaung – Sinaboi- Dumai yang hanya mampu sebesar 46,495 persen. Setelah itu, CV RDP, pengerjaan Jalan Simpang Bunut-Teluk Meranti – Pelalawan, dengan bobot pengerjaan hanya 46,55 persen.

Selanjutnya, CV MKS pengerjaan Jalan Teluk Meranti-Sebekek – Pelalawan dengan bobot pengerjaan hanya 37,47 persen serta CV TB, peningkatan Jalan Pekan Heran-Pelor-Teluk Kiambang-Mumpa, Rumbai Jaya – Inhil dengan bobot pengerjaan hanya 41 Persen.

baca juga :   SMP Global Andalan Pelalawan Boyong Penghargaan Olimpiade Nasional

“Empat Kontraktor ini dari 38 kegiatan Pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan yang dilaksanakan Bina Marga PUPR Riau selama tahun 2021. Dengan rincian 36 Jalan dan 2 jembatan,” ujarnya.

Untuk pembangunan jalan dan jembatan ini jelas Arief, sebelumnya ada 14 lokasi yang mengalami kendala atau masalah. Di mana selain 4 putus kontrak, 1 terpaksa dihentikan dan 9 di antaranya diberikan kesempatan penambahan waktu 50 hari kerja. Hal itu lantaran diyakini mampu menuntaskan pekerjaan 100 persen. Diantaranya, pengerjaan Jalan Ujung Batu – Perbatasan Sumbar Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang saat ini sudah masuk 100 persen dan finishing.

Kemudian, pembangunan Jalan Simpang Pramuka – Batas Kabupaten Siak yang sudah masuk 49.23 persen dan peningkatan Jalan Bagan Siapi-siapi – Sinaboi – Rohil yang sebelumnya 25 persen. Selain itu, Jembatan Sai Tanah Periuk Rohul dan Jembatan di Ruas, Kabupaten Siak-Perawang.

“Sedangkan 1 proyek yang dihentikan, terpaksa dihentikan karena mengalami musibah pada akses menuju lokasi proyek yang sebelumnya telah diupayakan dengan maksimal namun tetap tidak bisa dilaksanakan. Yaitu pengerjaan peningkatan Jalan Bagan Siapi-api – Teluk Piyai (Kubu) – Rohil,” ujarnya.

baca juga :   Natal 2021, Kanwil Kemenkumham Riau Usulkan 638 Narapidana Terima Remisi

Lebih lanjut kata Arief, bagi kontraktor yang diberikan kesempatan penambahan waktu tersebut, tetap diberikan sanksi sesuai Perpses No.16 tahun 2018. Yaitu sanksi denda sebesar 1 Permil dari nilai kontrak yang diberlakukan per hari.

Untuk pemberian kesempatan penambahan waktu itu, imbuh Arief, selain keyakinan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga ada pertimbangan lainnya pada masyarakat yang terganggu akibat pemutusan kontrak pengerjaan. Seperti pembangunan jembatan, yang jika dihentikan pembangunannya akan mengganggu pada aktivitas atau kepentingan masyarakat.

“Maka itu, pemberian kesempatan ini juga dari penilaian dan pertimbangan bagi PPK,” katanya.

Disinggung terkait intruksi Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution yang sebelumnya melakukan peninjauan pelaksanaan proyek. Arief menyampaikan, telah menjalankan dengan baik sesuai arahan Wagubri.

Di mana, arahan Wagubri ini juga sangat bagus guna memaksimalkan kinerja kedepan. Baik untuk para kontraktor maupun PPK sendiri dalam melakukan penilaian pada kontraktor.

“Saya secara pribadi juga sangat berterimakasih pada Bapak Wagubri untuk semua ini, karena ini juga menambah wawasan bagi kami semua. Begitu juga pada para kontraktor yang bisa menjadi peringatan untuk tidak lagi mengulangi kesalahan ke depan,” tuturnya.

baca juga :   Gubernur Harap Siswa Berprestasi di Riau Terus Bertambah

Khusus untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan selama tahun 2021 ini katanya, ada sebanyak 38 kegiatan pembangunan yang dilaksanakan Bina Marga, dengan rincian 36 pembangunan jalan dan 2 pembangunan jembatan.

Dari 38 tersebut, 24 di antaranya tuntas 100 persen dan sudah bisa dinikmati masyarakat, 9 di antaranya masih berjalan dan 5 yang dihentikan karena terkendala musibah dan ketidaksanggupan kontraktor.

“Untuk pembangunan infrastruktur jalan ini cukup banyak yang saat ini juga sudah dinikmati masyarakat sesuai yang diharapkan bapak Gubernur dan Wakil Gubernur Riau untuk masyarakat Riau di berbagai daerah,” ucapnya

“Kita berharap dalam waktu dekat ini yang pengerjaannya masih berjalan juga bisa segera tuntas, karena sebagian pengerjaan juga tidak ada yang sampai 50 hari sudah 100 persen dan tinggal finishing,” tutupnya.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com