Gagalkan Aksi Jambret, Bripka Oktavianus akan Diberi Penghargaan Oleh Kapolda

Pekanbaru, Transnews.co.id – Aksi heroik Bripka Oktavianus anggota Samapta Polsek Tenayan Raya, menggagalkan aksi jambret terdengar oleh Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal.

Pujian pun langsung disampaikan perwira tinggi bintang dua ini. Apalagi mengetahui, kaki Bripka Oktavianus harus terkilir akibat menjalankan tugasnya sebagai polisi.

“Satu kata saja., itulah sebenarnya tugas polisi sebagai simbol pengayom dan pelindung masyarakat,” ucapnya.

“Walaupun dirinya harus menjadi korban, keselamatan masyarakat, keamanan masyarakat menjadi prinsip utama baginya. Itulah namanya polisi,” sambung mantan Kadivhumas Polri ini.

BACA JUGA :  BPBD Riau Minta Warga Waspada Banjir, Longsor dan Puting Beliung

Iqbal juga berjanji akan memberikan reward atau hadiah kepada anggotanya itu. “Oh jelas, saya kasih reward langsung,’ ujar Iqbal.

Untuk diketahui, akibat berupaya menggagalkan aksi jambret di wilayah hukum Polsek Tenayan Raya, Polresta Pekanbaru. Bripka Oktavianus Yusbar (42) harus rela kakinya terkilir karena menabrak motor pelaku saat berusaha kabur, Jumat (4/2/2022) sekira pukul 08.20 WIB.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Manapar Situmeang menjelaskan, korban kedua pelaku adalah Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Nur Habibi (32).

BACA JUGA :  Kasau: Pelangi Nusantara Tingkatkan Minat Dirgantara Generasi Muda

Kronologisnya, saat itu korban mendatangi warung tak jauh dari rumahnya membeli telur di Simpang Arkom, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya.Turun dari motor, anaknya yang ikut ditinggalkan diatas motor bersama hp nya di dalam dashboard.

Melihat ada kesempatan kedua pelaku langsung mendekat untuk beraksi, merampas hp korban. Namun, pemilik warung melihat dan langsung berteriak minta tolong.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait