Gedung BLK Karawang Tempat Isolasi Pasien Negatif Covid-19

Karawang,transnews.co.id- Rencana penggunaan ruangan Balai Latihan Kerja (BLK) Disnaker Karawang untuk mengisolasi pasien postif covid-19 yang tak bergejala diubah untuk isolasi pasien Covid-19 yang negatif dan dinyatakan sembuh.

Demikian dikatakan Sekda Karawang, H. Acep Jamhuri dalam rapat terbatas mengecek persiapan ruang BLK bersama sejumlah Kepala OPD, Dandim 0604, Wakapolres, Selasa (14/4/2020) pagi.

Menurut Sekda, pasien covid yang sudah menjalani 2 kali tes swab dan mendapatkan hasil negatif masih terlalu riskan jika melanjutkan isolasi di rumah.

“Saya tahu mungkin kangen dengan keluarga. Yang saya takutkan, meski sudah negatif ketika berkumpul dan bersentuhan dengan keluarga di rumah, bisa menularkan. Ini langkah antisipasinya yaitu menyediakan tempat isolasi yang sangat layak bagi mereka,” ungkap Sekda.

Sesuai dengan protokol wajib, meski sudah dinyatakan sembuh, pasien tersebut tetap wajib melakukan isolasi mandiri selama 8 sampai 14 hari.

Untuk itu, Sekda mengharapkan adanya kerjasama sebaik sebaiknya pada semua pihak agar tempat tersebut, besok atau lusa paling lambat sudah siap digunakan.
.
“Soal tenaga medis dan perlengkapan kesehatan serta multivitamin, saya serahkan ke Dinkes. Soal perbaikan fasilitas seperti AC dan lain lain saya serahkan ke pihak Disnaker. Untuk makanan sediakan dapur umum, ini tanggung jawabnya saya serahkan ke bagian umum dan kecamatan,” papar Sekda.
.
“Nanti juga sediakan mobil ambulance serta pengamanan dari unsur TNI dan Polri,” tambahnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Karawang telah memutuskan penambahan ruangan khusus isolasi bagi pasien positif covid-19 yang tak begejala. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi jika kuota pasien bertambah.

Ruangan BLK Disnaker sendiri berjumlah 15 ruangan.Satu ruangan bisa digunakan untuk merawat dua pasien.*** Sumber:diskominfo
Editor:Nas

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com