Gegara Cinta Ditolak, Tersangka AP Teror Teman Wanitanya Sejak SMP

Penulis: HADI M
Editor: DM

SURABAYA, transnews.co.id – Subdit V Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan pemuda berinisial AP (28) yang meneror teman perempuan yang berinisial NR (27).

Tersangka meneror NR melalui media sosial mulai dari tahun 2016 hingga 2024, karena cintanya berkali-kali ditolak oleh NR.

Bacaan Lainnya
baca juga :  Penanganan Tanah Longsor Desa Ngembeh, Bupati Mojokerto Ikfina Gelar Audiensi Bersama BBWS Brantas 

Hal tersebut, seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat menggelar konferensi pers di Polda Jatim, Selasa (21/05/2024).

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim akhirnya menetapkan saudara AP (28) ini sebagai tersangka,”kata Kombes Pol Dirmanto.

Diperiksanya AP, kata Kombes Dirmanto setelah tersangka dilaporkan oleh korban karena merasa ketakutan dan resah terhadap perbuatan tersangka.

baca juga :  Kementerian PUPR Rampungkan Penataan Agro Wisata Tamansuruh Banyuwangi

“Jadi saat ini tersangka AP resmi ditahan di rutan Polda Jatim untuk proses hukum lebih lanjut,”ujar Kombes Dirmanto.

Sementara itu, di kesempatan yang sama, Kepala Subdit V Siber pada Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolo menjelaskan dari hasil patroli Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, pada tanggal 17 Mei 2024 lalu, ditemukan beberapa bukti atas perbuatan tersangka AP.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *