Gubernur Jatim Khofifah Lantik Bupati – Wakil Bupati Magetan Periode 2025-2030

by: HADI M
editor: DM
Gubernur Jatim Khofifah Lantik Bupati - Wakil Bupati Magetan Periode 2025-2030
Gubernur Jatim Khofifah Lantik Bupati - Wakil Bupati Magetan Periode 2025-2030

SURABAYA, transnews.co.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melantik Nanik Endang Rusminiarti dan Suyatni Priasmoro sebagai Bupati dan Wakil Bupati Magetan.

Hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 Masa Jabatan Tahun 2025-2030 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (23/5/2025).

Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3-2304 tanggal 22 Mei 2025.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah hari ini kita melaksanakan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Magetan setelah melalui proses demokrasi yang cukup panjang,”

“Ada gugatan MK dan adanya pemungutan suara ulang. Kita sampaikan selamat pada Bupati dan Wakil Bupati Magetan yang hari ini dilantik,” kata Gubernur Khofifah.

Maka itu Gubernur Khofifah, berpesan kepada Bupati dan Wakil Bupati Magetan untuk segera berlari. Terutama karena pelantikannya memang dilakukan ketika tahun anggaran sudah berjalan, dan RPJMD sudah mulai dibahas.

“Jadi memang harus sedikit berlari. Karena saat ini RPJMD nya sudah mulai dibahas. Mohon dipastikan bahwa program kampanye bisa masuk dalam naskah RPJMD,” tegas Khofifah.

BACA JUGA :  Gubernur Khofifah Pantau Terminal Penumpang di Gapura Surya Tanjung Perak

Tak hanya itu, ia juga memberikan pesan khusus agar Bupati dan Wakil Bupati Magetan menindaklanjuti tiga program prioritas pemerintah pusat, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Merah Putih (KMP) dan Sekolah Rakyat (SR).

“Koperasi merah putih mohon dicek musdesnya dan sosialisasinya. Dipastikan sudah tersertifikasi ataukah belum karena nanti juga melibatkan notaris,” ujarnya.

Kemudian bagaimana kesiapan Magetan menyelenggarakan sekolah rakyat. Kalau belum ada gedung, berarti disiapkan lahan.

“Lahan sudah dilaporkan ke Mensos dan Kementerian PU,” ujarnya.

Berikutnya Makan Bergizi Gratis yang mana ada surat edaran dari kementerian dalam negeri agar daerah-daerah diharapkan menyiapkan lahan untuk dibangun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dalam program MBG yang digulirkan pemerintah.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *