Imbas Melonjaknya Covid-19 di Kobar, PTM Dua Sesi Dipertimbangkan

Pangkalan Bun, Transnews.co.id – Melonjaknya kasus Covid-19 membuat Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mulai mempertimbangkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas 100% digelar dalam dua sesi.

Hal itu diungkapkan Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah usai membuka kontes ikan hias di Balai Behaum Rt 16 Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Minggu (13/2/2022).

“Ya sampai sekarang, kita masih dalam pertimbangkan terkait PTM 100% terbatas itu. Karena di Kotawaringin Barat masih sesuai dengan SKB empat menteri sangat memenuhi syarat untuk melaksanakan PTM 100% terbatas. Yang mungkin adalah mengubah PTM-nya menjadi dua sesi,” ungkap Nurhidayah.

BACA JUGA :  Cegah Penyebaran Covid-19, Polres Seruyan Gelar Patroli di Tempat Wisata

Bupati mengatakan, semua kemungkinan terkait pelaksanaan dan metode PTM di wilayah Kotawaringin Barat memang terus berupaya dievaluasi.

Hal ini mengingat angka kasus Covid-19 di Kobar terus mengalami peningkatan. Memang banyak masukan rekomendasi dari semua.

“Namun sekali lagi saya minta Dinas Pendidikan terus melakukan monitoring, pengawasan, evaluasi, terus dikoordinasikan dengan pemerintah daerah,” kata Nurhidayah.

Salah satu upaya yang bisa dilakukan saat ini adalah memperketat aturan disiplin prokes di sekolah.

BACA JUGA :  Pantau Aktivitas Kedatangan WNI/WNA, Pangkogasgabpad Tinjau Penanganan Karantina

Bupati Nurhidayah juga menyampaikan penghargaan dan perhatian Gubernur Kalteng yang berharap Kobar memperketat pelaksanaan PTM untuk menekan laju peningkatan Covid-19 dan masuknya varian Omicron.

“Banyak hal yang kita lakukan, yang pertama kita selalu mengikuti regulasi terkait Omicron maupun Covid-19 salah satunya mengaktifkan satgas hingga ke tingkat kelas dan sekolah selain mempercepat pelaksanaan vaksin bagi anak-anak,” katanya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait