Indra Gunawan: Waspada Sertifikat Tanah Palsu

Reporter: FUL/DiM
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan, dalam diskusi upaya pemberantasan mafia tanah dengan rekan-rekan jurnalis. (Foto Dok/BPN Kota Depok)
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan, dalam diskusi upaya pemberantasan mafia tanah dengan rekan-rekan jurnalis. (Foto Dok/BPN Kota Depok)

DEPOK,transnews.co.idBadan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap modus kejahatan dalam bidang pertanahan.

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan mengatakan, Kantor Pertanahan Kota Depok mencium adanya modus kejahatan yang terjadi melalui cesie palsu dan sertifikat palsu.

“Potensi kejahatan (mafia tanah, red) beragam. Tapi mayoritas permintaan mereka adalah meminta mengganti sertifikat lama dengan yang baru dengan alasan hilang. Membeli tanah hasil lelang, sampai pada pemalsuan sertifikat,” ungkap Indra Gunawan, kepada wartawan, Rabu, (10/07/2024).

BACA JUGA :  BPN Depok Bedah Progres Kota Lengkap 2024

Jika tidak hati-hati maka dampaknya, akan muncul sengketa di ranah pengadilan. Karena muncul klaim dari para mafia tanah, menggunakan sertifikat palsu dan menguasai fisik tanah kosong yang belum dimanfaatkan menggunakan preman.

Tidak dipungkiri, persoalan ini muncul akibat dari pemilik tanah terkadang abai dalam memanfaatkan tanahnya atau dibiarkan kosong serta tidak menjaganya sebagaimana maksud pemberian haknya, misalkan tanah pertanian tidak digunakan untuk berkebun, atau tanah pekarangan masih kosong belum dibangun.

BACA JUGA :  Aktor Film Fendy Pradana Kagumi Pelayanan BPN Kota Depok

Keadaan ini diperparah oleh perilaku oknum mafia tanah yang memanfaatkan celah dengan risiko tinggi, menggunakan segala macam cara.

“BPN Kota Depok menyadari pentingnya sosialisasi kepada masyarakat untuk melaksanakan kewajiban terhadap tanahnya; yaitu menguasai secara fisik, menggunakan – memanfaatkan dan menjaga batas, guna meminimalisir kejahatan dibidang pertanahan,” terang dia.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *