Menu

Mode Gelap

DEPOK

Indra Gunawan: Waspada Sertifikat Tanah Palsu

Avatar photobadge-check


					Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan, dalam diskusi upaya pemberantasan mafia tanah dengan rekan-rekan jurnalis. (Foto Dok/BPN Kota Depok) Perbesar

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan, dalam diskusi upaya pemberantasan mafia tanah dengan rekan-rekan jurnalis. (Foto Dok/BPN Kota Depok)

DEPOK, transnews.co.idBadan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap modus kejahatan dalam bidang pertanahan.

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan mengatakan, Kantor Pertanahan Kota Depok mencium adanya modus kejahatan yang terjadi melalui cesie palsu dan sertifikat palsu.

“Potensi kejahatan (mafia tanah, red) beragam. Tapi mayoritas permintaan mereka adalah meminta mengganti sertifikat lama dengan yang baru dengan alasan hilang. Membeli tanah hasil lelang, sampai pada pemalsuan sertifikat,” ungkap Indra Gunawan, kepada wartawan, Rabu, (10/07/2024).

Jika tidak hati-hati maka dampaknya, akan muncul sengketa di ranah pengadilan. Karena muncul klaim dari para mafia tanah, menggunakan sertifikat palsu dan menguasai fisik tanah kosong yang belum dimanfaatkan menggunakan preman.

Tidak dipungkiri, persoalan ini muncul akibat dari pemilik tanah terkadang abai dalam memanfaatkan tanahnya atau dibiarkan kosong serta tidak menjaganya sebagaimana maksud pemberian haknya, misalkan tanah pertanian tidak digunakan untuk berkebun, atau tanah pekarangan masih kosong belum dibangun.

Keadaan ini diperparah oleh perilaku oknum mafia tanah yang memanfaatkan celah dengan risiko tinggi, menggunakan segala macam cara.

“BPN Kota Depok menyadari pentingnya sosialisasi kepada masyarakat untuk melaksanakan kewajiban terhadap tanahnya; yaitu menguasai secara fisik, menggunakan – memanfaatkan dan menjaga batas, guna meminimalisir kejahatan dibidang pertanahan,” terang dia.

BPN Kota Depok meminta pihak notaris dan PPAT, Pemerintah Kecamatan, Kelurahan untuk lebih peka dan waspada terhadap gelagat mafia tanah sehingga tidak dimanfaatkan dan terseret dalam kejahatan pertanahan.

Modus Operandi;

Indra Gunawan menguraikan, modus operandi mereka beragam, licik, dan tak jarang melibatkan oknum aparat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Camat Cipayung Mantapkan Persiapan Pelaksanaan MTQH Tingkat Kota Depok

7 November 2025 - 19:23

Camat Cipayung Muhammad Reza (kiri di tengah) monitoring venue pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadits (MTQH) ke-XXIV Tingkat Kota Depok.

PLN UIT JBB Resmikan Digital Substation GI 150 kV Gandul

7 November 2025 - 13:54

Trending di DEPOK