Ini dia, Tiga Janji Kampanye SS-Chandra yang hanya Omon-omon

Reporter: Ade Febri
Editor: Dimas Pramudya

Depok, transnews.co.id – Dewan Penasihat Keluarga Besar Bang Imam (KBBI), Agus Sutondo menyoroti program kampanye pasangan calon Wali Kota Depok nomor urut dua, Supian Suri – Chandra Rahmansyah soal bebas macet dan bebas sampah.

Menurut Agus Sutondo, program omon-omon tentang bebas macet dan bebas sampah di Kota Depok adalah kampanye basi yang yang tiap 5 tahun sekali digaungkan tanpa data valid untuk seorang Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

BACA JUGA :  Ini Program Kampanye Imam-Ririn yang Pasti Bikin Warga Depok Sejahtera

“Padahal lebih tepat janji ini direlisasikan ketika bang Supian Suri menjabat sebagai Sekda atau ketua TAPD, jangan sekarang ketika pas mau jadi walikota,” kata Aston sapaan akrabnya kepada wartawan, Selasa (12/11/2024).

Bagi Aston, realisasi penyelesaian masalah sampah yang dijanjikan Supian Suri – Chandra Rahmansyah adalah sebuah pembohong publik karena belakangan ini Calon Walikota nomor urut 2 itu sendiri secara gamblang menentang adanya alat pelebur sampah berupa incinerator dengan berbagai alasan.

BACA JUGA :  Apresiasi Bahlil Lahadalia Sebagai Ketum Golkar, GRAGASS Optimis Bawa SS Jadi Wali Kota Depok

“Incinerator yang diadakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) secara tegas ditolak paslon SS-Chandra, itu kan artinya mereka sendiri yang menolak adanya penyelesaian masalah sampah. Apalagi belakangan ini pihak kepolisian telah menangkap seorang koordinator TPS di Limo yang kami duga adalah seorang timses SS-Chandra,” papar Aston.

Jadi kata Aston, paslon SS-Chandra jangan asal berjanji tentang penyelesaian sampah di TPA Cipayung kalau TPS di Kecamatan Limo saja sudah dimobilisasi oleh orang yang diduga Timses mereka.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *