Pekanbaru, Transnews.co.id – Upaya perdamaian masih dilakukan oleh Polsek Bukit Raya dan Kuasa Hukum Nenek Sariah (76) Mardun. SH, terkait pemasangan pagar beton oleh Nasrullah di badan jalan Gang Cendana Ujung, Jalan Adi Sucipto, Pekanbaru, Jum’at (12/11/2021).
Dalam penyelesaian klaim sepihak kepemilikan jalan selebar lebih kurang 2 meter oleh Nasrullah dijalan Adi Sucipto gang Cendana ujung yang mengakibatkan terhalangnya jalan warga setempat terutama nenek Sariah, masih dalam tahap penyelesaian dan pendekatan secara persuasif dan humanis.
Kuasa Hukum Nenek Sariah (76) Advokat dari Kantor Hukum ETOS Pekanbaru Mardun. SH menegaskan saat ini masih mengedepankan pendekatan persuasif diluar pengadilan.

“Saat ini kami sebagai Kuasa Hukum Nenek Sariah masih melakukan pendekatan dan penyelesaian perkara ini secara persuasif dan kekeluargaan agar tercapai hasil yang saling menguntungkan dan tidak merugikan kedua belah pihak hal itu untuk mecegah resiko resiko hukum yang akan ditanggung pelaku, bersama Polsek Bukit Raya kami akan upayakan agar ada penyelesaian secara kekeluargaan dan pagar beton yang di badan jalan itu bisa dibongkar secara suka rela dan tidak menimbulkan permasalahan lagi dikemudian hari.” Sebut Mardun. SH.
“Tetapi jika niat baik ini tidak ditanggapi baik oleh pelaku, maka tidak menutup kemungkinan saya yang telah ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Nenek Sariah akan melakukan tidakan tindakan Hukum yang saya anggap perlu, agar permasalahan ini bisa terselesaikan.” Ujar Mardun. SH.
Dalam waktu dekat ini Mardun. SH sebagai Kuasa Hukum Nenek Sariah (76) akan resmi melaporkan pelaku yang membangun pagar beton di badan jalan umum Gang Cendana Ujung jika dalam beberapa hari kedepan tidak menemukan solusi agar tembok beton itu bisa dibongkar.
Akses warga setempat yang tinggal di lokasi pemagaran badan jalan tersebut saat ini sangat terganggu dan sangat menyulitkan warga sekitar, bukan hanya Nenek Sariah saja tetapi warga sekitarnya juga ikut terkena imbas dan dampak dari perbuatan itu. (End)













