Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Jalan Umum Dipagar Beton, Mardun. SH: Upaya Hukum Akan Di Tempuh Jika Penyelesaian Cara Kekeluargaan Gagal

LOGOS TNbadge-check


					Jalan Umum Dipagar Beton, Mardun. SH: Upaya Hukum Akan Di Tempuh Jika Penyelesaian Cara Kekeluargaan Gagal Perbesar

Pekanbaru, Transnews.co.id – Upaya perdamaian masih dilakukan oleh Polsek Bukit Raya dan Kuasa Hukum Nenek Sariah (76) Mardun. SH, terkait pemasangan pagar beton oleh Nasrullah di badan jalan Gang Cendana Ujung, Jalan Adi Sucipto, Pekanbaru, Jum’at (12/11/2021).

Dalam penyelesaian klaim sepihak kepemilikan jalan selebar lebih kurang 2 meter oleh Nasrullah dijalan Adi Sucipto gang Cendana ujung yang mengakibatkan terhalangnya jalan warga setempat terutama nenek Sariah, masih dalam tahap penyelesaian dan pendekatan secara persuasif dan humanis.

Kuasa Hukum Nenek Sariah (76) Advokat dari Kantor Hukum ETOS Pekanbaru Mardun. SH menegaskan saat ini masih mengedepankan pendekatan persuasif diluar pengadilan.

“Saat ini kami sebagai Kuasa Hukum Nenek Sariah masih melakukan pendekatan dan penyelesaian perkara ini secara persuasif dan kekeluargaan agar tercapai hasil yang saling menguntungkan dan tidak merugikan kedua belah pihak hal itu untuk mecegah resiko resiko hukum yang akan ditanggung pelaku, bersama Polsek Bukit Raya kami akan upayakan agar ada penyelesaian secara kekeluargaan dan pagar beton yang di badan jalan itu bisa dibongkar secara suka rela dan tidak menimbulkan permasalahan lagi dikemudian hari.” Sebut Mardun. SH.

“Tetapi jika niat baik ini tidak ditanggapi baik oleh pelaku, maka tidak menutup kemungkinan saya yang telah ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Nenek Sariah akan melakukan tidakan tindakan Hukum yang saya anggap perlu, agar permasalahan ini bisa terselesaikan.” Ujar Mardun. SH.

Dalam waktu dekat ini Mardun. SH sebagai Kuasa Hukum Nenek Sariah (76) akan resmi melaporkan pelaku yang membangun pagar beton di badan jalan umum Gang Cendana Ujung jika dalam beberapa hari kedepan tidak menemukan solusi agar tembok beton itu bisa dibongkar.

Akses warga setempat yang tinggal di lokasi pemagaran badan jalan tersebut saat ini sangat terganggu dan sangat menyulitkan warga sekitar, bukan hanya Nenek Sariah saja tetapi warga sekitarnya juga ikut terkena imbas dan dampak dari perbuatan itu. (End)

Baca Lainnya

FKPM Mambak Kecam Akun Facebook yang Rendahkan Martabat Ratu Kalinyamat Jepara

3 February 2026 - 23:05

Pekerja Bangunan di Jepara Dilarikan ke RSUD Kartini Usai Tersengat Listrik di Atap Gudang SPPG Lebuawu

3 February 2026 - 23:02

Temuan Tonggak Penebangan di Beteng Portugis Picu Pertanyaan Tata Kelola Cagar Budaya

3 February 2026 - 22:58

Gebyar Literasi Anak Meriahkan Harjasda ke-167, Tanamkan Budaya Menabung dan Cinta Sidoarjo Sejak Dini

3 February 2026 - 22:52

News Trending DAERAH