Jalur Ganda KA Mojokerto – Sepanjang Mempersingkat Distribusi Orang dan Barang

Reporter: HADI M
Editor: DM

SURABAYA, transnews.co.id – Jalur ganda kereta api antara Stasiun Mojokerto – Stasiun Sepanjang, Sidoarjo telah dioperasikan. Pengoperasian jalur ganda KA sepanjang 33 KM tersebut, dilakukan setelah proses peralihan (switch over) dari jalur tunggal ke jalur ganda yang dilakukan pada sejak 30 Novermber – 1 Desember 2023 selesai.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/12/2023) mengatakan, pengoperasian jalur ganda KA pada lintas Sepanjang – Mojokerto ini bertujuan untuk memangkas waktu tempuh perjalanan KA, meningkatkan frekuensi KA, dan menghindari persilangan kereta api yang melewati jalur tersebut.

BACA JUGA :  Polres Mojokerto Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Umroh Investasi Bodong Rp 1,5 Milyar

“Kami ucapan terima kasih kepada seluruh stakeholder yang telah mendukung pengerjaan jalur ganda lintas Sepanjang – Mojokerto ini, sehingga diharapkan dapat membawa banyak manfaat langsung bagi pelanggan terutama dalam hal peningkatan efisiensi waktu tempuh dan peningkatan frekuensi perjalanan KA kedepannya,” harapnya.

Lebih lanjut Luqman Arif juga menyampaikan permohonan maaf karena saat ini beberapa KA yang akan melewati lintas Sepanjang – Mojokerto tersebut masih akan diperlambat kecepatannya menjadi maksimal hanya 60 km/jam dari 110 km/jam pada Grafik Perjalanan KA (Gapeka) 2023.

BACA JUGA :  Kapolresta Mojokerto: Keterbatasan Personil Tidak Jadi Kendala Dalam Memberikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Pembatasan kecepatan ini, tambahnya, akan berlangsung sembari dilakukan pengawasan bersama antara KAI Daop 8 Surabaya dan Balai Teknik Perkeretapian Kelas 1 Surabaya. Namun demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan, apabila pemeriksaan oleh petugas dinilai telah stabil, maka lintas tersebut dapat dilalui oleh KA dengan kecepatan sesuai Gapeka 2023.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait