Jelang Ramadan, Petugas Gabungan Pemkot Malang Tertibkan Penyakit Masyarakat

Malang, Transnews.co.id – Dua pekan menjelang bulan Ramadan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melakukan operasi demi menjaga ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum). Operasi digelar melibatkan jajaran TNI/Polri dari Kodim 0833 Kota Malang dan Polresta Malang Kota menyasar penegakan protokol kesehatan dan penyakit masyarakat (pekat).

Hasilnya petugas menemukan pelanggaran jam operasional pada dua lokasi toko modern, dugaan prostitusi terselubung dan tindak asusila oleh 18 pasangan di luar nikah, serta pelanggaran perdagangan miras dalam operasi yang digelar pada 17-18 Maret 2022.

BACA JUGA :  Dokter Mata RSUD Saiful Anwar Kunjungi UPT RSBN Malang , Lakukan Pemeriksaan Mata Rutin Bagi Penerima Manfaat

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat menerangkan bahwa petugas menemukan sejumlah alat bukti pada dua lokasi penginapan atau kos harian yang dirazia, di antaranya alat kontrasepsi dan percakapan lewat aplikasi yang diduga sebagai proses transaksi prostitusi online.

“Dari 18 pasangan bukan suami istri, rata-rata usianya masih remaja 18-22 tahun dan berasal dari Malang Raya. Dari pengakuan dan pemeriksaan ada enam di antaranya yang diduga melakukan praktik online dengan tarif berkisar Rp500 ribu hingga Rp800 ribu rupiah sekali kencan. Semua langsung diamankan ke kantor dan dikenakan tipiring,” papar Rahmat, Sabtu (19/3/2022).

BACA JUGA :  Pemerintah Kapanewon Depok Pastikan Ketersediaan Sembako Aman Jelang Ramadhan

Rahmat menambahkan, rata-rata remaja yang terjaring beralasan melakukan hal tersebut karena faktor ekonomi, terpengaruh pergaulan bebas yang marak di tengah kemajuan teknologi dan berasal dari keluarga broken home.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait