Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

JPU Kejari Surabaya Deddy Arisandi Tuntut Notaris Dadang 3 Tahun Penjara

LOGOS TNbadge-check


					JPU Kejari Surabaya Deddy Arisandi Tuntut Notaris Dadang 3 Tahun Penjara Perbesar

SURABAYA, transnews.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Deddy Arisandi menuntut terdakwa Dadang Koesboediwitjaksono dengan hukuman 3 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (18/3/2025)

Terdakwa Dadang selaku Notaris, dinilai Jaksa terbukti bersalah melanggar Pasal 264 Ayat (1) ke – 1 KUHP dalam perubahan nama dan kepemilikan Yayasan Pendidikan Dorowati (YPD) menjadi Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya (YPDS).

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana Pasal 264 Ayat (1) ke-1 KUHP,”

“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun, dengan perintah agar terdakwa ditahan di rumah tahanan negara,” kata Jaksa Deddy membacakan surat tuntutannya saat sidang, Selasa (18/3/25)

Jaksa mendakwa notaris Dadang dengan Pasal 264 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan akta otentik dan Pasal 266 ayat (1) KUHP tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Kini kasus tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya yang mendudukan notaris Dadang sebagai terdakwa.

Baca Lainnya

Polres Jember Laksanakan Gerakan Indonesia Asri Bersihkan Pantai Watu Ulo

9 Februari 2026 - 23:41

GWI Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

9 Februari 2026 - 23:39

Cegah Banjir, Pemkab Sidoarjo Kebut Normalisasi Sungai di Belakang PG Krembung

9 Februari 2026 - 23:33

Bupati Subandi Tegaskan Sinergi Pemkab–Perguruan Tinggi di Milad ke-37 Umsida

9 Februari 2026 - 23:31

News Trending DAERAH