JPU Kejari Surabaya Deddy Arisandi Tuntut Notaris Dadang 3 Tahun Penjara

Reporter: HADI M
Editor: DM

SURABAYA, transnews.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Deddy Arisandi menuntut terdakwa Dadang Koesboediwitjaksono dengan hukuman 3 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (18/3/2025)

Terdakwa Dadang selaku Notaris, dinilai Jaksa terbukti bersalah melanggar Pasal 264 Ayat (1) ke – 1 KUHP dalam perubahan nama dan kepemilikan Yayasan Pendidikan Dorowati (YPD) menjadi Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya (YPDS).

Bacaan Lainnya

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana Pasal 264 Ayat (1) ke-1 KUHP,”

BACA JUGA :  Kejari Blitar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana DAK Fisik 2022

“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun, dengan perintah agar terdakwa ditahan di rumah tahanan negara,” kata Jaksa Deddy membacakan surat tuntutannya saat sidang, Selasa (18/3/25)

Jaksa mendakwa notaris Dadang dengan Pasal 264 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan akta otentik dan Pasal 266 ayat (1) KUHP tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Kini kasus tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya yang mendudukan notaris Dadang sebagai terdakwa.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *