Judi Togel Marak, Dugaan Beroperasi Bebas di Tengah Keramaian Pasar Batang

Reporter: EDY
Editor: DM
Keterangan Foto : Terlihat Aktivitas Judi Togel Beroperasi Bebas di Belakang Pasar Batang.
Keterangan Foto : Terlihat Aktivitas Judi Togel Beroperasi Bebas di Belakang Pasar Batang.

BATANG, transnews.co.id – Aktivitas perjudian jenis tebak angka atau togel di Kabupaten Batang diduga semakin meresahkan warga.

Ironisnya, praktik ilegal ini berlangsung secara terang-terangan di kawasan belakang Pasar Batang, tepatnya di Jalan Pasar Utara No. 12, Pertodanan Utara, Proyonanggan Tengah — di tengah hiruk-pikuk aktivitas jual beli masyarakat. Senin (28/4/2025).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan pantauan di lapangan, serta keterangan sejumlah pedagang, praktik jual beli nomor togel tersebut sudah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

“Iya, memang sudah lama ada. Penjualannya terang-terangan, bahkan kadang ramai pembeli,” ungkap ST salah seorang pedagang yang ditemui Sabtu (26/4/2025).

Kondisi ini membuat banyak pedagang heran sekaligus prihatin. Mereka mempertanyakan dugaan sikap aparat yang dinilai membiarkan aktivitas perjudian ilegal ini beroperasi bebas, tanpa upaya penertiban yang nyata.

BACA JUGA :  Sembilan WBP Siap Ikut Pra-Porprov Angkat Besi

“Kalau kami pedagang kecil hanya bisa pasrah, padahal ini jelas merusak lingkungan pasar. Harusnya aparat segera bertindak,” keluh RS pedagang lainnya yang berjualan di lokasi sekitar.

Maraknya praktik togel di area pasar yang menjadi pusat perekonomian rakyat ini dinilai mencoreng wajah penegakan hukum di Batang.

Diharapkan oleh warga dan pedagang agar aparat terkait segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan aktivitas ilegal tersebut, demi menjaga ketertiban umum dan memulihkan nama baik wilayah mereka.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *