DAERAH  

Kadinsos Jatim : Ada 4 Program Bansos dari Pemprov Jatim

Surabaya , Transnews.co.id – Ada 4 program bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah Provinsi Jatim, yakni Bantuan PKH plus sebesar Rp. 2.000.000,/ orang/tahun, Bantuan santunan korban meninggal dunia akibat covid-19 sebesar Rp. 5.000.000,-/ahli waris, Bantuan asistensi sosial penyandang disabilitas sebesar Rp. 3.600.000/ orang/tahun, dan Bantuan jaring pengaman sosial sebesar Rp 200.000,-/orang dengan sasaran diluar penerima Bantuan Sosial Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).

Hal tersebut disampaikan, Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Alwi saat membuka rapat koordinasi bantuan sosial pangan tingkat provinsi 2021 di Surabaya, Senin (27/9/2021) malam.

Lebih lanjut, Alwi menjelaskan selain bantuan Pemprov Jatim juga ada program bantuan sosial pemerintah pusat dalam rangka penanganan covid-19.

baca juga :   Polres Tulungagung Bersama Paguyuban Pencak Silat Bahas Agenda HUT ke 816 Tulungagung

Pada masa pandemi covid-19 pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak akibat covid-19 antara lain program bansos dari kementerian sosial, terdiri dari bantuan sosial pangan program sembako bantuan sosial program keluarga harapan bantuan sosial tunai (BST) untuk KPH, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS (non PKH DAN BPNT) sesuai usulan kab/kota sebesar Rp. 300.000.-/kpm mulai bulan Januari sd Juli 2021, tambahan bantuan sosial beras 10 kg untuk KPM penerima PKH, BST dan BPNT; bantuan sosial beras 5 kg dengan sasaran diluar DTKS.

baca juga :   Alfamart Bagikan 200 Ribu Susu Gratis Kepada Anak Anak Sekolah Paud, TK Dan SD di Indonesia

Alwi juga menjelaskan, berbagai macam bantuan sosial baik dari pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota mengakibatkan beban kerja dan pengawasan lebih berat, namun semua bisa teratasi dengan cara koordinasi lintas sektor maupun pendampingan, dalam hal ini korda dan pendamping BSP kecamatan merupakan garda terdepan dalam pelaksanaan bantuan sosial terutama bantuan sosial program sembako.

”Kami sampaikan juga saat ini pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang meliputi program perlindungan sosial, UMKM, padat karya dan pembiayaan perusahaan,
kami menghimbau kepada dinas sosial, korda maupun pendamping bantuan sosial pangan untuk mengawal pelaksanaan bantuan sosial pangan dan bantuan sosial tunai agar sesuai 6 T, yaitu tepat sasaran, jumlah, waktu, kualitas, harga, dan administrasi,” imbau Alwi.(HD).

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com