Kasus Positif COVID-19 di Palembang Didominasi OTG

Palembang, Transnews.co.id – Kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Palembang terus bertambah. Saat ini Palembang berstatus PPKM Level 3 berdasarkan instruksi Mendagri.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang dr Fenty Aprina, melalui Subkoordinator Pencegahan Penyakit Menular, Yudhi Setiawan, mengatakan, terdatanya orang-orang yang positif ini karena 3T (tracking, testing dan treatment) gencar dilaksanakan.

“Semakin banyak yang positif dan dilakukan penelusuran maka data juga semakin bertambah,” ujar Yudhi, Jumat (18/2/2022).

baca juga :   Pemkot Palembang Terima Bantuan 15 Ribu Masker

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Palembang, per 17 Febuari 2022, kasus terkonfirmasi mendekati angka 1000 kasus per hari atau tepatnya 951 kasus terkonfirmasi.

Dengan kasus aktif saat ini 5.263 (93,66) %. Jumlah kasus ini naik dari hari sebelumnya, 16 Februari, yang sebanyak 690 kasus.

“Rata-rata, dari data yang terpapar ini sebagian besar orang tanpa gejala atau OTG, atau hanya memiliki gejala ringan,” ujar Yudhi.

baca juga :   Percepat Vaksinasi Covid-19, Polres Bangkalan Vaksin Keliling Pakai Baju Sakera Marlena

Adapun berdasarkan usia, lanjut Yudhi yakni usia produktif yakni mulai 20 hingga 44 tahun.

“Kebanyakan ini memang tercatat pelaku perjalanan. Maksudnya bekerja di luar kota lalu pulang ke Palembang atau kasus transmisi,” Yudi menyebutkan.

Ia meminta masyarakat Palembang agar terus disiplin menerapkan protokol kesehatan yang ketat di mana saja berada. “Dan melakukan vaksin bagi yang belum,” katanya.

baca juga :   Kapolresta Sidoarjo Apresiasi Animo Warga Grabagan Tulangan untuk Vaksinasi Covid-19

Sampai saat ini capaian vaksin pertama sudah tercapai 1.166.892 (94,03%), vaksin kedua 925.682 (74,60%), vaksin ketiga 84.406 (6,80%).

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com