Kejaksaan Negeri Jepara Tetapkan Tersangka Tindak Pidana Korupsi di Bank Plat Merah

by: ARIES P
editor: DM
Kejaksaan Negeri Jepara Tetapkan Tersangka Tindak Pidana Korupsi di Bank Plat Merah
Kejaksaan Negeri Jepara Tetapkan Tersangka Tindak Pidana Korupsi di Bank Plat Merah

JEPARA, transnews.co.id – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, Senin (10/6/2025) Menetapkan Seorang Tersangka AWP sebagai mantri Bank plat merah (BUMN) tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 berdasar Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Jepara Nomor: Print-405/M.3.32/Fd.2/04/2025 tanggal 22 April 2025.

Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/M.3.32/Fd.2/06/2025 tanggal 10 Juni 2025, dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (Kupra) dan Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes) pada Bank Plat Merah (BUMN) tahun 2021-2024, Selasa (10/6/2025).

Dalam Press Conference dijelaskan kronologi bahwa tersangka AWP menawarkan ke nasabah untuk memperbaiki kolektibilitas pinjaman tunggakan dengan cara pelunasan melalui realisasi ulang menggunakan nama debitur kedua (pasangannya) atau nama kerabat
.
Selanjutnya tersangka AWP aktif memprakarsai pinjaman dimaksud. Setelah uang cair, tersangka tidak melakukan pemrosesan pelunasan, melainkan uang tersebut dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka AWP.

Bacaan Lainnya

Tersangka AWP melakukan tindakan melawan hukum dengan mendatangi nasabah yang telah menerima pinjaman, selanjutnya memberikan informasi yang tidak benar dengan alasan telah terjadi kesalahan administrasi realisasi pada saat proses pinjaman sehingga tersangka meminjam buku tabungan beserta kartu debet dan paswordnya guna dilakukan perbaikan / koreksi.

BACA JUGA :  Pemkab Jepara Resmi Luncurkan Program K3S

Setelah menguasai kartu debet berikut paswordnya secara sepihak, tersangka mengambil dan memindahkan saldo tabungan hasil realisasi nasabah ke rekening pribadi.

Dari hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa uang hasil tindak pidana korupsi tersebut digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi dan tersangka kecanduan bermain judi online.

Perbuatan tersangka melanggar Primair: Padal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *