HUKUM  

Kejaksaan Negeri Temanggung Musnahkan Barang Bukti 36 Perkara

Temanggung, Transnews.co.id – Kejaksaan Negeri Temanggung memusnahkan berbagai barang bukti kasus pidana umum (Pidum), dari sejumlah 36 perkara yang telah inkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap.

Hadir dalam acara tersebut, Wakil Bupati Heri Ibnu Wibowo, Sekda Hary Agung Prabowo, Kapolres AKBP Burhanuddin, Dandim Letkol CZi Kurniawan Hartanto, dan sejumlah pejabat lain.

Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung I Wayan Eka Miartha mengatakan, pihaknya selaku eksekutor perkara tindak pidana berdasarkan undang-undang dan merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah inkrah.

baca juga :   Harlah ke-96, PCNU Temanggung Selenggarakan Goes Bareng

“Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblender dengan air, kemudian dibuang, sehingga tidak dapat digunakan lagi. Kami berharap pada 2022 ini tidak terjadi tindak pidana seperti 2021 lalu, sehingga Kabupaten Temanggung bisa kondusif,” ujarnya usai pemusnahan barang bukti di halaman Kejaksaan Negeri Temanggung, Rabu (26/1/2022).

baca juga :   Ratusan Akseptor Antusias Ikuti Baksos Layanan KB

Disebutkan, barang bukti yang dimusnahkan antara lain, sabu 1,9 gram, narkotika jenis tembakau gorila seberat 29,36 gram, ganja 102,14 gram, sediaan farmasi obat terlarang sebanyak 47.702 butir, senjata tajam 6 buah, dan telepon seluler 13 buah.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com