Keji! Seorang Kakek Tega Setubuhi Keponakan Sendiri

Kediri, Transnews.co.id – Seorang Kakek yang sudah bau tanah tega-teganya melakukan perbuatan keji menyetubuhi terhadap keponakan sendiri, pria dengan inisial CA berusia 61 tahun warga Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Kakek ini dijemput dirumahnya oleh Sat Reskrim Polres Kediri Kota karena melakukan perbuatan asusila dengan perbuatan menyetubuhi terhadap anak dibawah umur. Lebih tragis lagi korban tidak lain adalah inisial TK keponankannya sendiri yang masih berusia 17 tahun.

Kasi Humas Polres Kediri Kota, Iptu Henry Mudi Yuwono mengungkapkan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan dari JML, orang tua korban warga Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim. Sejak Januari 2021, TK tinggal di rumah pamannya di Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

baca juga :   Tagana Kabupaten Kediri Buka Akses Jalan Desa Pasca Longsor

Korban menuturkan, kejadian tersebut dilakukan CA kepada TK pada bulan September 2021 dirumah pelaku. Kemudian aksi bejad itu terulang lagi sebanyak tiga kali dilokasi yang sama.

“Berdasarkan pengakuan korban, perbuatan persetubuhan dilakukan tersangka sebanyak tiga kali,” ungkap Iptu Henri.

Orang tua korban JML sontak marah mendengar pengakuan anaknya tersebut kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Kediri Kota. Setelah petugas melakukan serangkain penyelidikan akhirnya melakukan penanglapan kepada kakek biadab tersebut guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut.

baca juga :   Kunjungi Kabupaten Kediri, Staff Kepresidenan Bahas Isu Strategis Komoditi Jagung Pakan Ternak

“Selain menangkap CA ,dari rumah pelaku pihak aparat Kepolisian menyita barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah sebuah daster milik korban,” ungkapnya.

Sementara itu petugas Unit PPA Sat Reskrim Polres Kediri Kota masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI No.17 tahun 2016 tentang perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.35 th. 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

baca juga :   Dua Saudara Diamankan Satreskoba Polres Kediri Menjual Barang Haram Pil Double L

“Tersangka masih menjalani penyidikan di Sat Reskrim Polres Kediri Kota untuk proses lebih lanjut,” pungkas Iptu Henry. (Rudy Priyomo)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com