Menu ✖

Otomatis

KESEHATAN

Kemenkes Terbitkan Edaran Terkait Tarif Tertinggi Pemeriksaan Covid-19

LOGOS TNbadge-check

Ilustrasi PCR/Pixabay Perbesar

Ilustrasi PCR/Pixabay

Jakarta, Transnews.co.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan COVID-19.

Dalam SE yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes), Kemenkes, Abdul Kadir tersebut ditegaskan bahwa tarif pemeriksaan RT-PCR yang hasilnya lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan tidak boleh melebihi batas tarif tertinggi yang telah ditetap pemerintah.

“Hasil pemeriksaan RT-PCR yang selesai lebih cepat dari batas waktu sebagaimana dimaksud merupakan bagian dari mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit dan/atau laboratorium pemeriksa RT-PCR, oleh karena itu tidak boleh ditarik biaya tambahan sehingga melebihi batas tarif tertinggi pemeriksa RT-PCR yang telah ditetapkan,” ujar Abdul Kadir dalam SE yang ditandatangani pada tanggal 26 November tersebut.

Sebelumnya, di dalam SE Dirjen Yankes Nomor HK.02.02/1/3843/2021 ditegaskan bahwa tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ditetapkan sebesar Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali. Hasil pemeriksaan RT-PCR tersebut harus diterima oleh masyarakat peminta pemeriksaan dalam jangka waktu paling lambat 1 x 24 jam.

Abdul Kadir pun mengingatkan seluruh kepala atau direktur rumah sakit penyelenggara pelayanan COVID-19 dan pimpinan laboratorium pemeriksaan COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan untuk memperhatikan ketentuan yang ada dalam SE tentang penetapan batas tarif tertinggi tersebut.

“Terhadap rumah sakit penyelenggara pelayanan COVID-19 dan laboratorium pemeriksa COVID-19 yang tidak mematuhi ketentuan yang ada dalam SE Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021 dan ketentuan yang ada dalam surat edaran ini tidak akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Sebagai informasi, batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan ini adalah untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri/mandiri, bukan untuk kegiatan penyelidikan epidemiologi berupa penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Sekda Depok Dorong Sinergi Lintas Sektor untuk Penanganan Kesehatan Jiwa

8 Okt 2026 - 19:50 WIB

Sekda Depok Dorong Sinergi Lintas Sektor untuk Penanganan Kesehatan Jiwa

Ini Kata Dinkes Depok Perihal Kasus di RSUD Asa dan Kematian Bayi di Puskesmas Tapos

30 Sep 2026 - 19:37 WIB

Ini Kata Dinkes Depok Perihal Kasus di RSUD Asa dan Kematian Bayi di Puskesmas Tapos

Tapos Viral, Dugaan Kematian Bayi dan Potongan Biaya Layanan Dokter di RSUD ASA

29 Sep 2026 - 16:42 WIB

Tapos Viral, Dugaan Kematian Bayi dan Potongan Biaya Layanan Dokter di RSUD ASA

Progres Pembangunan RSUD Sedati Capai 25.47 Persen

27 Sep 2026 - 17:33 WIB

Progres Pembangunan RSUD Sedati Capai 25.47 Persen

Perkuat Sinergi, SWI Kota Depok Audiensi Bersama RS Citra Arafiq Sawangan

7 Sep 2026 - 19:12 WIB

Perkuat Sinergi, SWI Kota Depok Audiensi Bersama RS Citra Arafiq Sawangan

Jaga Akses Kesehatan Warga, Pemkab Bogor Siapkan Hampir Rp1 Triliun Untuk UHC 2027

20 Agu 2026 - 09:13 WIB

Jaga Akses Kesehatan Warga, Pemkab Bogor Siapkan Hampir Rp1 Triliun Untuk UHC 2027
Trending di KESEHATAN