Kemenkopolkam Gelar Rakor Peningkatan IKP di Malang

by: HADI M
editor: DM
Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenkopolkam, Marsekal Muda TNI Eko Dono Indarto saat Rapat Koordinasi Peningkatan IKP Jatim di Kota Malang, Rabu (18/6/2025).
Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenkopolkam, Marsekal Muda TNI Eko Dono Indarto saat Rapat Koordinasi Peningkatan IKP Jatim di Kota Malang, Rabu (18/6/2025).

MALANG, transnews.co.id – Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenkopolkam) mengajak kolaborasi lintas instansi di Provinsi Jawa Timur untuk bersama meningkatkan Indeks Kemerdekaan Pers (IKP). Penekanan itu disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenkopolkam, Marsekal Muda TNI Eko Dono Indarto usai Rapat Koordinasi Peningkatan IKP Jatim di Kota Malang, Rabu (18/6/2025).

Ia menjelaskan mengapa Provinsi Jawa Timur menjadi perhatian prioritas Kemenkopolkam dalam peningkatan IKP di tahun 2025. Jawa Timur periode 2023 IKP berada di nomor 14 dan periode 2024 turun menjadi 33 dari 38 provinsi.

“Ini menjadi perhatian kita karena Jawa Timur kita anggap sebagai bagian yang bisa menjadi penggerak bagi pembangunan nasional. Mudah-mudahan dengan peran kehadiran Kemenkopolkam pada hari ini bisa membangun semangat bersama untuk menaikkan dan meningkatkan penilaian ke depan,” kata Marsda Eko Dono.

Bacaan Lainnya

Marsekal bintang dua itu juga menjelaskan perlunya bagaimana membangun kompetensi wartawan. Selain itu, lanjut dia, bagaimana pemerintah bisa mengajak para pemangku kepentingan untuk membangun kebebasan pers dan perlindungan terhadap urusan pers.

BACA JUGA :  Diduga Rem Blong, Truk di Malang Masuk Jurang 

“Semua yang dibahas (melalui rakor) ini sudah diamanatkan pada Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Kami memberikan saran dan rekomendasi bahwa kita semua sudah saatnya untuk membangun kemitraan lintas sektoral yang baik. Memiliki kepedulian untuk menyosialisasikan literasi tentang pers dan kebebasan pers kepada semua pihak,” jelasnya.

“Literasi tentang pers ini tidak bisa dibebankan hanya kepada kita para pemangku kepentingan. Teman-teman industri pers termasuk masyarakat dan publik juga harus paham tentang kebebasan pers dan berekspresi. Namun dalam menjalankan kebebasan ada yang harus diluruskan. Kami dari Kemenkopolkam, Pak Budi Gunawan (Menkopolkam) menyampaikan bahwa pers membangun dengan cara-cara yang lebih kondusif melalui proses mediasi sehingga kita tidak harus dikit-dikit penegakan hukum,” ungkapnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *