Kemenkumham Gelontorkan Rp 4,1 M untuk Bantuan Hukum Masyarakat Miskin di Jatim

Surabaya, Transnews.co.id – Kementerian Hukum dan HAM menganggarkan Rp 4,1 miliar untuk program bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Jawa Timur. Penyalurannya akan dilakukan melalui 65 pemberi bantuan hukum (PBH) terverifikasi.

Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Wisnu Nugroho Dewanto, berpesan kepada PBH agar memanfaatkan anggaran tersebut dengan baik. Anggaran Rp4,1 miliar itu akan dibagi menjadi dua bidang. Untuk bantuan litigasi sebesar Rp.3.444.000.000,- dan untuk bantuan non-litigasi Rp.680.550.000,-. “Ada 65 PBH yang berhak memanfaatkan anggaran tersebut, nilainya tergantung akreditasi masing-masing PBH,” ujar Wisnu, Senin (21/2/2022).

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Akan Buka Layanan di Taman Blambangan Banyuwangi

Dari 65 PBH yang mendapatkan hak tersebut, memang berada dalam kategori akreditasi yang berbeda. Ada 48 PBH yang mendapatkan akreditasi C. Selanjutnya ada 14 PBH terakreditasi B. Sedangkan yang memiliki akreditasi A berjumlah tiga PBH. “Kami akan melakukan evaluasi setiap tiga bulan, jika tidak memenuhi target maka anggaran akan kami alihkan kepada OBH yang lebih baik kinerjanya,” ujar Wisnu.

Para PBH telah menandatangani kontrak dan perjanjian kinerja dengan Kanwil Kemenkumham Jatim. Dia menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk lebih mengoptimalkan penyaluran anggaran bantuan hukum untuk masyarakat miskin dilakukan oleh pihaknya. Selama ini, lanjut Wisnu, pihaknya menerapkan sistem reward and punishment dalam pengelolaan anggaran bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

BACA JUGA :  Reses DPR RI di Riau Bahas Soal Hukum, WNA Hingga Peredaran Narkoba

Semuanya, sudah terotomasi melalui Aplikasi Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (SIDBanKum). “Jadi data serapan anggaran maupun kinerja OBH bisa dilihat secara real time,” tegas Wisnu.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait