Ketua DPRD Apresiasi Pemkot Depok di Survei Kepuasan Pelayanan Masyarakat

Reporter: Ade Febri
Editor: Dimas Pramudya

Depok, transnews.co.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Ade Supriyatna mengapresiasi Capaian
Pemerintah Kota Depok dalam hal melayani masyarakat.

Hal itu FISIP UI dan Puskapol UI (Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia) merilis hasil survei terkait Pilkada Kota Depok dan Tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Wali dan Wakil Wali Kota Depok di Sekretariat PWI, Jalan Melati nomor 3 pada Selasa (5/11/2025).

“Saya mengapresiasi hasil surveynya. Meski dari metode pengambilan sampel belum mencerminkan demografi penduduk Depok secara proposional, namun secara garis besar masyarakat merasa puas akan kinerja Wali dan Wakil Wali Kota Depok,” kata Ade Supriyatna kepada wartawan.

BACA JUGA :  Sarat Pengalaman, HBS Optimis IBH-Ririn Mampu Buat Pembangunan di Depok Maju Pesat

Pria yang biasa disapa Ades itu mengatakan, meski metode pengambilan data belum merata, namun tetap menjadi acuan dari hasil survei yang menyatakan masyarakat terlayani dengan baik oleh pemerintah.

“Seperti dalam jumlah asal kecamatan responden, jika merujuk jumlah penduduk per kecamatan maka urutan adalah Tapos, Sukmajaya, Pancoran Mas, dan Cimanggis. Sementara dalam survei tersebut sampel dari Sukmajaya sangat banyak, disusul Tapos, Beji dan Cimanggis,” ujarnya.

BACA JUGA :  Jelang 27 November, Ketua MUI Depok Ajak Warga Pilih Pemimpin Dengan Ilmu

Kemudian kata Ades, dari segmen usia, pekerjaan dan pendidikan juga lebih didominasi usia muda, mahasiswa, dan lulusan S1, yang juga berbeda dengan kondisi faktual masyarakat depok.

Namun dibalik itu semua, Ades mengatakan hasilnya cukup menggembirakan karena pada segmen yang terkenal kritis justru kepuasan masyarakat depok terhadap pemerintah cukup tinggi.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *