Ketua FKA UKW, Laporkan Bos Gedang ke SPKT Polda Jatim

Ketua FKA UKW, Laporkan Bos Gedang ke SPKT Polda Jatim
Ketua FKA UKW, Laporkan Bos Gedang ke SPKT Polda Jatim

SURABAYA, transnews.co.id – Ketua Ketua Forum Komunikasi Alumni UKW (FKA UKW) Edi Tarigan melaporkan bos Mafia Gedang Royhan Ni’amilah ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim atas dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan di akun Tiktok @ masroyganteng, Jum’at (12/5/2023).

Ada dua konten yang dilaporkannya Edy, selain video di TikTok, juga ada konten Snack Video yang dipermasalahkannya.

“Ini ingin melaporkan sebuah konten Tiktok dan Snack yang diduga melecehkan profesi wartawan. Yang menjadi keberatan, (profesi) wartawan dilecehkan,” ungkap pria yang akrab disapa Etar itu kepada wartawan di SPKT Polda Jatim, Jumat (12/5/2023).

BACA JUGA :  Polda Jatim Selidiki Dugaan Sindikat Jual Beli Vaksin Booster

Menurut Edi, Bos Mafia Gedang tersebut telah melecehkan profesi wartawan dengan kata-kata yang tak pantas. Selain itu, Bos Mafia Gedang dinilai telah merendahkan martabat wartawan dengan mengeluarkan selembar uang.

“Dia menyebut ‘wartawan kata- kata umpatan jancok, wartawan iki maneh’, selanjutnya wartawan tersebut dikasih duit. Seolah-olah wartawan ini bisa dikasih hanya selembar uang dan dilecehkan dibuat sebagai obyek konten TikTok, yang kami duga, dengan sengaja dan direncanakan berbuat seperti itu akan mendapatkan follower pribadi yang lebih banyak,” ucap Edy.

BACA JUGA :  Polda Jatim Menangkan 9 Lomba Konten dan Wow Presisi Competition Hari Bhayangkara ke-77

Lebih lanjut, Edi mengatakan bahwa bos Mafia Gedang sebenarnya sudah meminta maaf secara pribadi. Namun, Edi ingin Bos Mafia Gedang minta maaf ke seluruh wartawan secara terbuka, bukan di media sosial.

“Kalau yang bersangkutan sudah minta maaf di akun TikTok kontennya.

Dan juga menelepon saya, makanya kami masih koordinasi dengan Krimsus dan Krimum,” ungkap Edi.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait