Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Kicuk Cafe Karaoke Diduga Tidak Kantongi Izin Hiburan

LOGOS TNbadge-check


					Kicuk Cafe Karaoke Diduga Tidak Kantongi Izin Hiburan Perbesar

BLITAR, transnews.co.id – Kicuk Cafe Karaoke yang terletak di Desa Ponggok kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa timur, adalah rumah warga yang berada di tengah kampung yang dijadikan tempat hiburan malam berupa karaoke dengan icon Angur Merah.

Selain itu, tempat tersebut juga menyediakan wanita penghibur dan beroperasi hingga Tengah malam. Diduga rumah karaoke tersebut tidak memiliki ijin hiburan malam.

Pantauan dan informasi yang dihimpun transnews.co.id di lokasi bahwa Kicuk Cafe Karaoke ternyata menyediakan wanita penghibur dibawah umur dan diduga kuat juga menjual minuman keras, Selasa (27/8/2024) tengah malam.

Saat dikonfirmasi kepada karyawan rumah karaoke Kicuk Cafe mengatakan pada awak media bahwa yang mengurusi Kicuk Cafe Karaoke sudah pulang istirahat.

“Karena sudah malam, besok siang saja kalau mau ketemu” tegasnya

Terpisah, Parman warga setempat pada awak media mengatakan, sangat terganggu dengan beroperasinya Kicuk Cafe Karaoke hingga larut malam.

‘Apalagi jika saat hari Sabtu malam Minggu tampak dari luar parkir sepeda motor hingga meluber keluar pagar,” katanya.

Lebih lanjut, Parman menuturkan bahwa kegiatan Kicuk Cafe Karaoke akan berdampak buruk pada moral dan mental generasi muda di kabupaten Blitar, khususnya di lingkungan Desa Ponggok ini.

Ia berharap pada penegak Perda yaitu Pol PP dan aparat penegak hukum serta ulama di wilayah kota Blitar segera ambil tindakan tegas terhadap keberadaan Kicuk Cafe yang meresahkan warga tersebut.

“Pasalnya Kicuk Cafe Karaoke tersebut merupakan bangunan rumah warga yang keberadaannya berada di tengah kampung dan dijadikan tempat karaoke yang disinyalir tidak mempunyai izin sebagai tempat hiburan malam atau tempat karaokeria dengan menyediakan wanita – wanita penghibur dibawah umur,” tandas Parman.

Bambang tokoh masyarakat Ponggok mengatakan bahwa keberadaannya Cafe Karaoke di tengah kampung yang dijadikan tempat hiburan karaoke dengan menyediakan wanita penghibur tersebut diduga tidak mengantongi izin.

“Maka dari itu kami menghimbau kepada pemerintah kota Blitar segera tertibkan dan lakukan pembinaan terhadap pengusaha karaoke tersebut.” pungkasnya.

Baca Lainnya

Satu Dekade Berdiri, Universitas Pertamina Sabet Predikat Akreditasi Unggul

2 Februari 2026 - 11:45

Satu Dekade Berdiri, Universitas Pertamina Sabet Predikat Akreditasi Unggul

Ribuan Warga Jepara Padati Tradisi Baratan, Rayakan Nisfu Sya’ban Dengan Kirab Lampion

2 Februari 2026 - 11:30

LSM KPK-RI Mojokerto Gandeng LBH CCI Jatim Tingkatkan Akses Bantuan Hukum Masyarakat

2 Februari 2026 - 11:23

LSM KPK-RI Mojokerto Gandeng LBH CCI Jatim Tingkatkan Akses Bantuan Hukum Masyarakat

Polres Jepara Gelar Operasi Keselamatan Candi 2026, Tindak Tegas Pelanggaran Lalu Lintas

1 Februari 2026 - 14:28

Polres Jepara Gelar Operasi Keselamatan Candi 2026, Tindak Tegas Pelanggaran Lalu Lintas
News Trending DAERAH