DAERAH  

Kinerja ATR BPN Dipertanyakan Publik, Sertifikasi Lahan Tanah Budidaya Di Pakisjaya Terancam Bubar

Karawang, Transnews.co.id – Kegiatan pemberdayaan hak atas tanah pembudidaya merupakan upaya mengakselerasi peningkatan kesejahteraan pembudidaya ikan, melalui peningkatan produktivitas dan kemampuan usaha untuk akses ke sumber pembiayaan.

Kementerian Kelautan Dan Perikanan (KKP) pada tahun kesembilan hinga 2021 telah menerbitkan puluhan ribu sertifikat.Sebanyayak 25 493 telah diterbitkan sertifikat hak atas tanah pembudidaya melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Akan tetapi Nawacita Jokowi Presiden Republik Indonesia yang ketujuh.Terkait Program Sertifikasi Hak Atas Tanah Pembudidaya melalui PTSL Didesa Tanjungpakis Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang,bila Pemerintah, Pemerintah Daerah Gubernur Atau Bupati tidak turun tangan, kegiatan pemberdayaan hak atas tanah pembudidaya terancam Gagal Bahkan Bubar.

Mudah mudahan Tidak Bubar apalagi Gagal. Harap masyarakat Tanjungpakis.
Hadirnya Pemerintah Daerah Bupati sangat penting dan diperlukan untuk membantu penyelesaian kebijakan, karena kegiatan Sertifikat hak atas tanah pembudidaya melalui PTSL lintas sektoral, penyediaan subjek dan objek dilakukan melalui koordinasi dengan pihak Pemda lalu diusulkan kepada ATR BPN.

baca juga :   Putusan Pengadilan Negeri Karawang Menjadi Sorotan Publik

Kegiatan Sertifikasi Lahan sebelum hak Tanah Budidaya sudah dilakukan program PTSL dari sebelumnya, bahkan sertifikat itu juga sudah dijadikan agunan Bank sebagai kredit perbankan untuk kegiatan usaha. Ungkap MN (11/3-2022)

Menurut Empud warga Tanjungpakis saat dikonfirmasi awak media ini lewat celluler.
Dari tahun 2021 sebanyak 137 Bidang Tanah Kegiatan Pemberdayaan Hak Atas Tanah Pembudidaya yang telah didaftarkan ke Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karawang Hingga saat ini pertanggal 11 Maret 2022 Sertifikat dimaksud Belum Diterbitkan Dan Belum Diterima Oleh Masyarakat.

Tidak benar jika ada yang mengatakan sertifikat hak atas tanah pembudidaya sebanyak 137 bidang sudah selesai. Terang Empud 11/3-2022.

baca juga :   Billboard Desa Tidak Sesuai Juknis, Lapor Inspektorat Provinsi

Masih menurut Empud, Kepala Desa Tanjungpakis Karyo Dan Camat Pakisjaya H.Panji Santoso.SE bersamanya beberapa bulan yang lalu pernah mendatangi Kantor ATR BPN Karawang.

Agenda mendatangi Kantor ATR BPN saat itu audiensi terkait dengan sertifikat hak atas tanah pembudidaya, yang sering dipertanyakan warga Tanjungpakis lama tidak kunjung selesai.

Dalam Agenda Audiensi Pihak BPN beralasan bahwa Sertifikat belum dapat diterbitkan Bidang Tanah yang diajukan Diklaim sebagai Tanah Perhutani, keterangan saat di BPN menunjukkan gambar lokasi dalam laptop, nyaris satu Desa Tanjungpakis milik perhutani.

Sangat mengejutkan dan tidak relevan,bila pihak Perhutani mengklaim lokasi dan bidang tanah Warga Tanjungpakis yang diajukan Itu merupakan lokasi area perhutani, pengklaiman hanya dengan peta lokasi saja,terkesan pembuktian berdasarkan peta lokasi saja dinilai Memiliki Kekuatan Hukum Tetap,tidak ada bukti,saksi serta keterangan lainnya. Itu tidak afair Ujar nya.

baca juga :   Ramainya Pengunjung, Kondisi Jalan Pasar Batujaya Macet Total

Dilain waktu dan tempat lewat celluler pihak perhutani Yy membenarkan kalau lokasi kegiatan pelaksanaan sertifikasi Atas Tanah Pembudidaya,masuk dalam peta lokasi perhutani ” Kalau aturan PP 72 tahun 2010 Tanah Negara dikelola oleh perhutani (PHT),jadi PHT sebagai pengelola karena ada BATB (Berita Acara Tata Batas).

BPN dasarnya apa ” Tanah Negara disertifikasi,coba lihat PP 39 Tentang Perhutanan Sosial. Kata Yy menjelaskan.

Hingga berita ini terexpouse pihak BPN, Bupati Karawang belum dapat dihubungi. Yusup. 11/3-2022

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com