Komisi C DPRD Depok Kunker ke Dishub Prov. Jabar

Reporter: YN
Editor: PRM

Komisi C DPRD Kota Depok melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Dinas Perhubungan Provinsi Jabar di Jl. Sukabumi, Kota Bandung selama dua hari, Senin- Selasa (20-21/1/2025).

Dalam kunker tersebut Komisi C mendengar masukan mengenai regulasi di bidang Perhubungan Provinsi Jabar khususnya Pelayanan Transportasi Publik dan bantuan layanan “Bis Kita” untuk kota Depok yg mendapat apresiasi bagus dari warga Depok.

Masukan regulasi dari Dinas Perhubungan Provinsi Jabar ini, sesuai dengan ketentuan pasal 1 dan 2 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Perda Provinsi Jabar No. 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

BACA JUGA :  Ini Pesan Ketua DPRD Kota Depok Jelang Tahun 2025

Dimana, Pemerintah Daerah harus menyiapkan regulasinya yaitu berupa Perda Penyelenggaraan Angkutan Masal, Peraturan untuk Operasional BRT, Izin Trayek dan izin usaha sektor Transportasi, dan sebagainya.

“Insya allah Komisi C akan segera menindaklanjuti bersama dengan Dinas Perhubungan Depok untuk membuat Regulasi tersebut khususnya di bidang Perhubungan dan Penyelenggaraan Transportasi publik’ ujar Anggota Komisi C dari Fraksi PKS H Bambang Sutopo (HBS).

Menurut HBS, beberapa daerah yang sudah membuat Perdanya, antara lain Kota Semarang dan Pekanbaru.

BACA JUGA :  RPJMD 2021-2026 Depok Disetujui dengan Catatan

Layanan transportasi BIS KITA saat ini melayani rute Terminal Depok hingga Stasiun Lintas Raya Terpadu (LRT) Harjamukti. Rute ini terdapat sekitar 24 pemberhentian melalui bus stop hingga halte bus yang tersedia.

Rute ini merupakan salah satu rute proiritas pertama yang dijadikan pilot project layanan BTS yang di ajukan oleh Pemkot Depok kepada Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *